Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Soal Retribusi PKL Rp30 Ribu, DLH Sragen: Baru Prolog dan Diberlakukan Saat Even Besar

Papan pengumuman retribusi kepada PKL di Taman Harmoni Sragen (Istimewa)

SRAGEN — Kebijakan penarikan retribusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Harmoni Karangmalang kembali memicu perdebatan sengit.


Anggota DPRD Sragen mengkritik keras dasar hukum penarikan retribusi, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah tercantum, meskipun tidak dalam pasal utama Perda.


Anggota DPRD Sragen, Faturohman, menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kritik terhadap rencana DLH membebankan retribusi kepada PKL "tiban" atau musiman.


Menurutnya, para pedagang eksisting di Taman Harmoni tidak akan keberatan dengan kehadiran PKL baru. Justru, hal ini diharapkan dapat meningkatkan keramaian dan daya tarik taman.


"Teman-teman PKL yang sudah ada tidak perlu dilindungi dengan cara seperti itu, meskipun teman-teman pedagang di sana akan kedatangan PKL tiban, enggak ada masalah," tegas Faturohman.


Dia bahkan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 Pasal 60 Ayat 2, yang menurutnya memberikan pengecualian bagi jenis PKL tersebut. "Kalau mendalami Pasal 60 Ayat 2 itu dikecualikan, PKL bisa dikecualikan untuk tidak membayar," jelasnya.


Fatur mengingatkan Kepala Dinas terkait untuk lebih mendalami kondisi lapangan dan isi Perda. ”Kepala dinas belajar lagi baik di lapangan maupun pemahaman teks," selorohnya. 

Menanggapi kritik tersebut, Kepala DLH Sragen, Rina Wijaya, angkat bicara. Dia mengakui bahwa regulasi retribusi sebesar Rp 30.000 memang tidak tercantum langsung dalam pasal Perda Nomor 9 Tahun 2023.


Namun, Rina menegaskan bahwa aturan itu ada di lampiran Perda halaman 520.


"Perda dan lampiran merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan," jelas Rina, sembari mempersilakan pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk menghubungi Kepala Bagian Hukum Setda Sragen.

 

Rina juga menambahkan bahwa lampiran tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan retribusi daerah, yang dapat diakses melalui situs jdih.sragenkab.go.id.


Rina merinci, saat ini ada 39 PKL di Taman Harmoni yang sudah menjalin kerja sama dan dikenakan tarif retribusi Rp 5.000 per bulan karena adanya pelayanan tidak langsung. Sementara itu, tarif Rp 30.000 masih dalam tahap "prolog" dan belum diberlakukan.


"Belum kami berlakukan, ini baru prolognya. Rp 30 ribu ini diberlakukan saat event besar," terang Rina. 


Dia menambahkan bahwa rencana penerapan tarif ini sudah mendapat izin dari Pelaksana Tugas (PLT) Bupati saat itu. Kebijakan ini, kata Rina, justru untuk melindungi PKL yang sudah ada dan telah memiliki perjanjian pemanfaatan aset daerah. "PKL yang sudah kerja sama, kasihan kalau regulasi ini tidak dilaksanakan," pungkasnya. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube