Tertangkapnya sopir Bank Jateng pembawa kabur uang Rp10 miliar memasuki babak baru. Penangkapan sopir disusul dengan penangkapan dua orang lain yang diduga ikut menerima aliran dana hasil kejahatan.
Ketiganya langsung dibawa ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Resmob Polresta Solo bersama Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap AT, mereka pada Senin (8/9) di Panggang, Kabupaten Gunungkidul.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita tiga karung berisi sisa uang tunai yang semula dibawa kabur AT. Karung-karung itu sebelumnya dipakai pelaku untuk memindahkan uang dari mobil operasional bank setelah menarik dana dari Bank Indonesia (BI) Solo.
“Kami berhasil mengamankan pelaku utama beserta dua orang penerima aliran dana. Pelaku ditangkap di rumah barunya yang diketahui dibeli menggunakan uang hasil kejahatan,” jelas Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo.
Menurut Irham, hingga saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri aliran dana yang sempat digelapkan.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami fokus melengkapi barang bukti sebelum masuk tahap proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini mencuat sejak Senin (1/9), ketika AT kabur bersama uang Rp10 miliar menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Mobil tersebut kemudian ditemukan kosong di Colomadu, Karanganyar. Penangkapan AT di Gunungkidul sekaligus menjadi titik balik pengungkapan kasus yang sempat membuat geger publik Jawa Tengah.