SRAGEN — Pelaksanaan lelang pengelolaan parkir di Taman Harmoni Karangmalang pada Senin (29/9) menuai protes keras dari Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL). Proses lelang yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen ini dinilai janggal, diskriminatif, dan bahkan melanggar peraturan bupati (Perbup).
Perwakilan Paguyuban Pedagang Harmoni, Daryono, menceritakan bahwa DLH telah menggelar lelang untuk pengelolaan parkir. Namun, ia mempertanyakan urgensi lelang itu sendiri.
"Kalau mengacu dari awal, tidak perlu di lelang, tapi kenapa dilelang? Kenapa hanya tiga pihak yang diundang dan persyaratan tidak masuk akal, pedagang kan bukan ahli parkir," ujar Daryono.
Tiga pihak yang diundang dalam lelang tersebut adalah PKL Harmoni, Karang Taruna, dan pihak perorangan yang mengatasnamakan perkumpulan parkir. Ironisnya, dari ketiga pihak, hanya satu yang dianggap memenuhi persyaratan.
Pedagang mengakui bahwa Paguyuban mereka memang tidak memiliki kompetensi langsung dalam pengelolaan parkir. Mereka pun berinisiatif memberikan surat kuasa kepada juru parkir lokal yang juga warga Karangmalang.
Namun, upaya ini ditolak dan dinyatakan tidak lolos secara administrasi. "Justru tidak lolos secara administrasi, ini kan akal-akalan saja," tegas Daryono.
Pedagang lainnya, Suharno, menambahkan bahwa persyaratan lelang yang ditetapkan DLH sangat janggal dan rumit bagi pedagang. Ia juga menyebutkan adanya limit batas lelang sebesar Rp 15 juta. Padahal, upaya musyawarah pedagang untuk menunjuk orang yang kompeten dan menyerahkan surat kuasa ditolak, dan surat penolakan administrasi baru dikirimkan pada hari pelaksanaan lelang.
”ketika menyerahkan berkas harusnya dikoreksi, bukan hari dilaksanakan lelang baru disurati tidak memenuhi syarat admininstrasi,” ujarnya.
Sementara, Kekecewaan atas proses lelang ini turut disuarakan oleh Anggota DPRD Sragen, Faturohman. Ia secara terang-terangan menyampaikan catatan keras terhadap kinerja Kepala DLH Sragen. Peringatannya semestinya menjadi perhatian untuk bupati Sragen.
Faturohman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2023, tidak ada istilah lelang untuk retribusi parkir. Meskipun Perbup ini ditujukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub), dalam kondisi insidentil, dinas lain termasuk DLH dapat memintanya.
"Jadi melelang sudah salahi aturan perbup. Harusnya kepala DLH tahu aturan lelangnya," kritiknya tajam.
Ia juga menyoroti kejanggalan jumlah peserta lelang yang hanya tiga kelompok. Dengan syarat yang ada, seperti keharusan memiliki akta pendirian perkumpulan parkir yang hampir pasti tidak dimiliki Karang Taruna atau sertifikat pelatihan parkir yang mustahil dimiliki pedagang.
Faturohman menduga bahwa proses ini telah diarahkan untuk memenangkan salah satu dari tiga pihak yang diundang. "Kepala DLH tidak paham aturan. Dan sepertinya tidak profesional dalam konteks ini. Jadi dengan syarat yang ada, pedagang dan Karang Taruna tidak mungkin lolos," tegas Faturohman.
Ia bahkan meminta Bupati Sragen untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala DLH. "Kepala dinas semacam ini, tidak layak jadi kepala dinas. Yang jadi korban teman-teman PKL, dibodohi oleh keadaan," tutupnya.
Sementara itu Kepala DLH Sragen Rina Wijaya saat dihubungi untuk konfirmasi masalah lelang parkir taman harmoni mengaku masih rapat di Kantor Pemda. Beberapa kali telepon belum diangkat.