Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Penjual Miras Jenis Ciu di Kadipiro Solo Diamankan Tim Sparta Polisi

Petugas menemukan 15 botol air mineral ukuran 1.500 ml yang berisi minuman keras jenis ciu
di rumah tersangka pelaku penjual Miras
di Kadipiro
Solo

SOLO — Seorang pria berinisial S (38), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diamankan Tim Sparta Polresta Solo pada Sabtu malam, 26 Juli 2025. Ia diduga menjual minuman keras jenis ciu secara ilegal di rumahnya.


Penangkapan dilakukan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Solo.


Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.


“Warga mengeluhkan tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi miras. Beberapa orang terlihat membawa botol yang dibungkus plastik hitam usai keluar dari rumah pelaku,” ungkap Kompol Edi.


Tim Sparta langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Awalnya, pelaku sempat membantah, namun setelah diberikan penjelasan dan izin penggeledahan, petugas menemukan 15 botol air mineral ukuran 1.500 ml yang berisi minuman keras jenis ciu.

“Barang bukti kami temukan tersimpan dalam kardus. Setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa ciu tersebut miliknya dan memang ia jual secara ilegal,” jelas Kompol Edi.


Pelaku kemudian dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta bersama barang bukti untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).


Polresta Solo akan terus menggiatkan operasi KKYD, termasuk menindak penjualan minuman keras ilegal yang dinilai sebagai salah satu penyebab utama gangguan ketertiban masyarakat.


“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Tindakan cepat dari kepolisian sangat bergantung pada informasi yang masuk dari warga,” tegasnya.


Kompol Edi menambahkan, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan konflik sosial di lingkungan masyarakat, sehingga harus dicegah sejak dini.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube