SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika. Hasil pengungkapan petugas mendapati barang bukti 74 butir tablet Hexymer (psikotropika golongan G), 50 butir tablet Atarax, 39 butir tablet Alprazolam, 6 butir tablet Dolgesik.
Pelaku berinisial TAJ alias Bleng (24), warga Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Dia dibekuk aparat di rumah orang tuanya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, pada Senin 14 Juli 2025 malam.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kediaman orang tua pelaku.
"Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Supriyanto, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kastresnarkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 74 butir tablet Hexymer (psikotropika golongan G), 50 butir tablet Atarax, 39 butir tablet Alprazolam, 6 butir tablet Dolgesik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp195 ribu, sebuah tas selempang warna hitam, satu unit ponsel Infinix warna Magic Black.
"Barang-barang terlarang tersebut disimpan pelaku di dalam rumah dan diakui sebagai miliknya yang akan diedarkan kembali, salah satunya kepada seseorang berinisial R," ucap Kasatreskoba.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua Karang Taruna setempat, Sugeng Sugiarto.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengapresiasi cepat tanggap dan kerja profesional jajarannya dalam merespons laporan masyarakat.
"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran gelap di wilayah hukum Sragen," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 435 dan/atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian ilegal.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam himbauannya, Kapolres Sragen terus meminta masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan generasi muda.