SRAGEN — Dalam rangka memastikan kelengkapan surat kendaran, dilaksanakan Polisi bersama BPKPD Sragen dan UPPD serta Jasa Raharja menggelar Operasi patuh candi 2025 gabungan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPPD Samsat Sragen Sri Marjoko menegaskan, operasi ini juga menjadi momen untuk mengedukasi wajib pajak. Namun, bagi yang tetap membandel, sanksi tilang dari Satlantas siap menanti.
"Bagi wajib pajak yang kedapatan belum melunasi pajaknya saat operasi, kami siapkan layanan Samsat Keliling di lokasi agar bisa segera melunasi tunggakan tanpa harus ditilang," jelas Marjoko.
Penerimaan pajak dari operasi ini akan dibagi dengan skema PKB Open yang berlaku sejak 5 Januari 2025, sesuai amanat UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Sekarang, 100 persen pajak kendaraan ke provinsi, dengan 66 persen di antaranya dialokasikan ke Kabupaten Sragen sebagai pajak opsen," terang Marjoko.
Skema ini menggantikan dana bagi hasil pajak sebesar 30 persen yang berlaku sebelumnya. Meskipun persentase PKB turun dari 1,5 persen di tahun 2024 menjadi 1,02 persen di tahun ini, Marjoko optimis kontribusi warga Sragen terhadap APBD tidak akan jauh berbeda.
"Ini adalah bentuk kontribusi langsung warga Sragen untuk APBD Sragen," imbuhnya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Opsen ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan di Jawa Tengah dan khususnya kabupaten Sragen, mencakup infrastruktur jalan dan proyek fisik untuk pelayanan publik.
Meskipun skema baru berlaku, tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah masih akan menggunakan sistem bagi hasil yang lama. "Tunggakan masih ada sekitar Rp 32 miliar," ungkap Marjoko.
Sementara KBO Satlantas Polres Sragen, Iptu Irwan Marvianto menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2025 melibatkan persentase kegiatan preemtif 25 persen, preventif 25 persen, dan penegakan hukum (Gakkum) 50 persen.
"Selain kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata atau ketidaktertiban pengendara, kami juga melakukan penilangan," tegas Irwan.
Dalam dua hari pertama operasi, pihaknya telah menindak 82 pelanggaran dengan tilang dan 23 teguran. Kegiatan ini dipusatkan di beberapa pos tetap seperti Gemolong, Exit Timur, dan Pungkruk.
Jenis pelanggaran yang menjadi sorotan meliputi kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalur kelas 3, pelanggaran rambu lalu lintas (APIL), serta kelengkapan kendaraan seperti tidak adanya TNKB, tidak memakai helm, dan tidak memasang spion.
Iptu Irwan juga menegaskan bahwa denda tilang akan dibayarkan langsung di Kantor Pos dan sepenuhnya masuk ke kas negara. Proses persidangan di pengadilan. Operasi ini melibatkan 20 personel Polri.