Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Modus Liburan Berujung Penjara, Warga Bandung Curi Motor di Halaman Masjid Solo

Seorang pria asal Bandung
digelandang di Mapolsek Solo karena mencuri sebuah sepeda motor di halaman sebuah masjid.

Niat awal untuk “liburan” ke Kota Bengawan justru berujung di balik jeruji besi bagi P (40), pria asal Bandung. 


Ia ditangkap Tim Resmob Polresta Solo setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga Solo di halaman Masjid Jami’ Baiturahman, Mojosongo.


Aksi pencurian terjadi saat pemilik motor, Donnie, tengah berolahraga di sekitar taman Jaya Wijaya pada Senin pagi 19 Mei 2025. 


Tanpa curiga, ia meninggalkan motor Honda Scoopy miliknya dalam kondisi kunci masih tergantung di dasbor.


Namun ketika kembali ke halaman masjid, sepeda motor bernilai Rp15 juta itu sudah raib.


“Dari CCTV dan penyelidikan lapangan, tim akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melacaknya hingga ke wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung,” terang Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastyo Triwibowo, Kamis (10/7).


Pelaku yang dikenal dengan panggilan Borju, diamankan tanpa perlawanan di rumah orang tuanya setelah sempat menghilang selama hampir dua bulan. 


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Mio merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta dua unit ponsel dan sebuah jaket.


Dalam pemeriksaan, Borju mengaku awalnya hanya berniat berlibur ke Solo. Namun merasa “betah”, ia memutuskan tinggal sementara di kota ini dan menyewa kamar kos. 


Di tengah waktu luangnya, niat jahat pun muncul. Ia mulai mengamati lokasi-lokasi yang lengah, termasuk halaman masjid di pagi hari saat warga tengah beraktivitas olahraga.


“Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri motor selama berada di Solo. Salah satunya dijual seharga Rp3,5 juta. Sebagian hasilnya bahkan dikirim ke orang tua,” ungkap Prastyo.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kelengahan sekecil apapun, seperti meninggalkan kunci motor di tempat umum, bisa menjadi peluang empuk bagi pelaku kriminal.


“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyepelekan faktor keamanan saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci sudah dicabut, gunakan pengaman ganda jika perlu,” kata Prastyo.


Ia menegaskan, Polresta Solo akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Namun keberhasilan aparat, menurutnya, juga sangat bergantung pada partisipasi aktif warga.


“Semakin cepat masyarakat melapor, semakin cepat pula kami bergerak,” pungkasnya. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube