SRAGEN — Personel Satreskrim Polres Sragen meringkus seorang guru salah satu TK Negeri di Sragen. Pria 46 tahun berinisial YP itu diamankan setelah melakukan pencabulan terhadap murid perempuan yang baru berusia 4,7 tahun berinisial MI.
Aksi pencabulan terhadap bocah dibawah umur ini dilakukan tersangka warga Kecamatan Karangmalang itu sekira bulan Agustus lalu. Kejadian di toilet sekolah, ketika anak tersebut usai buang hajat.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan ibu korban. Sedangkan aksi pencabulan ini terjadi pada 27 Agustus 2025 lalu.
Lanjut Kasatreskrim Ibu korban mulai curiga terhadap anaknya, usai tidak mau berangkat sekolah dan mengeluhkan alat vitalnya sakit. Lantas pada tanggal 16 September 2025, sang ibu mendapati bercak putih di celana dalamnya.
"Pelapor yaitu selaku ibu kandung korban yang akan memandikan anak melihat ada bercak putih di celana dalam anak korban. Dan ketika pelapor bertanya kepada anak, anaknya tidak menjawab,” kata Kasatreskrim mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Berselang dua hari, anak korban mengeluhkan kemaluannya gatal. Karena merasa curiga, ibu korban bertanya ke anak apakah ada yang memegangi kelaminnya.
“Kemudian pada tanggal 19 September 2025 sekira pukul 21.00, anak korban mengeluh bahwa kemaluannya gatal. Ya, selanjutnya pelapor bertanya di sekolahan ada yang memegang alat-alat kelaminnya atau tidak. Kemudian si anak menjawab jawaban yang sama ya, sehingga Ibu korban membuat laporan ke Polres Sragen,” katanya.
Ardi menjelaskan kejadian itu bermula dari korban yang mau ke toilet dan diantar oleh pelaku. Saat berada di dalam toilet itu, pelaku melakukan aksinya dengan memasukan jari ke dalam kemulan korban.
“Saat si anak korban ini mau ke toilet, mau buang air tersangka mungkin mengantarkan ke dalam kamar mandi. Kemudian tersangka memasukkan jarinya ke kemaluan korban pada saat mencebokinya,” jelas Kasatreskrim menjelaskan.
Ardi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban dilakukan satu kali. Namun Satreskrim juga masih mendalami apakah ada korban lainnya.
“Dengan korban satu kali. Kalau dari keterangan tidak menyampaikan ada korban ya, tapi dari nanti kita dalami apakah ada korban lainnya juga,” ujar dia.
Pelaku berhasil diamankan Polisi pada 15 Oktober 2025. YP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Ardi menyebut saat ini korban telah berpindah sekolah dan mendapat pendampingan psikologis.
“Dari awal kasus ini dilaporkan sudah ada pendampingan dan ke depan juga masih akan ada pendampingan-pendampingan sehingga psikologisnya kembali normal lagi. Ya, sudah pindah sekolah,” ucap dia.