Penyelidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Komisaris PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, memasuki babak baru.
Setelah menyasar rumah pribadi dan kantor pusat perusahaan, Diamond Solo Convention Center (DSCC) di Jalan Slamet Riyadi, Solo, menjadi lokasi penggeledahan terbaru oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 2 Juli 2025, siang.
Gedung prestisius milik Sritex Group itu mulai digeledah sekitar pukul 12.00 WIB oleh sejumlah penyidik.
Penggeledahan berlangsung hingga sore hari, dengan pemeriksaan intensif di beberapa ruangan yang dianggap strategis, serta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran dana perusahaan.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Ia menyebut pihaknya tetap menjunjung asas transparansi dan kooperatif terhadap proses hukum.
“Kita tidak menutup-nutupi apa pun. Semua yang diminta penyidik sudah kami serahkan sesuai prosedur,” ujarnya saat ditemui wartawan usai penggeledahan.
Terkait uang tunai Rp 2 miliar yang disita sebelumnya dari kediamannya, Iwan kembali menegaskan dana tersebut murni dialokasikan untuk pendidikan anak-anaknya.
“Kami sudah beri label, itu uang pendidikan tahun 2024. Tapi untuk menghormati proses hukum, kami serahkan dulu. Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut dalam proses pembuktian,” tambahnya.
Iwan juga mengaku masih mempertahankan kebiasaan menyimpan uang dalam bentuk fisik karena tidak sepenuhnya percaya dengan sistem perbankan digital.
“Saya old-fashioned. Kadang saldo di bank bisa eror. Ini murni alasan kenyamanan pribadi, bukan untuk disembunyikan,” tegasnya.
Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya menambahkan penggeledahan di DSCC berlangsung tertib dan melibatkan aparat kelurahan setempat sebagai saksi.
Menurutnya, dokumen-dokumen yang dibawa penyidik semuanya terkait aktivitas korporasi Sritex, tanpa menyentuh ranah pribadi.
“Kami pastikan tidak ada penyitaan di luar konteks penyidikan. Semua terdata, disegel, dan ada bukti penerimaan resmi dari Kejagung,” terang Calvin.
Soal potensi penggeledahan di tempat lain, Calvin enggan berspekulasi. “Itu kewenangan penuh penyidik. Kami tidak diberitahu rinciannya,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex.
Dana kredit yang mencapai ratusan miliar rupiah diduga dicairkan tanpa analisis risiko memadai dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu Dicky Syahbandinata, eks pejabat Bank BJB, dan Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI.
Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk perusahaan afiliasi dan individu terkait, dalam kasus yang menyeret nama besar salah satu grup tekstil terbesar di Asia Tenggara ini.