Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Gagal Mediasi, Gugatan Mobil Esemka Lanjut Sidang

Kuasa hukum Jokowi
YB Irpan-Achmad Khalik Ali-

Perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt berlanjut ke tahap persidangan usai upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan. 


Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis 5 Juni 2025, dengan agenda penyampaian hasil mediasi dan pembacaan gugatan.


Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, melalui kuasa hukumnya Ardian Pratomo, merevisi isi gugatannya. 


Jika sebelumnya meminta dua unit mobil Esemka Bima senilai Rp 300 juta, kini tuntutannya diubah menjadi satu unit mobil saja.


“Revisinya lebih kepada penyesuaian hasil mediasi. Kita ingin membuktikan bahwa Esemka itu benar-benar ada dan bisa dimiliki masyarakat. Jadi cukup satu unit saja,” jelas Ardian kepada wartawan usai sidang.

Menurut Ardian, penggugat tetap mempertahankan tiga pihak sebagai tergugat, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi. 


Tujuannya untuk mendorong transparansi soal keberadaan dan ketersediaan mobil Esemka secara umum.


“Kami melihat masyarakat belum bisa secara jelas membeli atau memesan mobil Esemka. Kalau memang ada produksi massal, seharusnya aksesnya juga mudah,” tambah Ardian.


Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi sidang tidak mengharuskan pembacaan gugatan secara lisan. Hal itu dilakukan demi efisiensi.


“Karena semua pihak sudah menerima salinan gugatan dan revisinya melalui e-court, maka dianggap telah dibacakan,” ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube