SOLO — Gugatan baru terkait polemik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, resmi masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) mendaftarkan perkara dengan mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) yang menempatkan Jokowi, Rektor UGM, dan Kapolri sebagai tergugat.
Kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, menegaskan CLS dipilih, karena lebih terbuka dan tidak menuntut pembuktian rumit sebagaimana perkara perdata biasa.
“CLS ini cara warga menuntut negara agar bertanggung jawab. Tidak ada tuntutan ganti rugi materiil, hanya kepastian hukum supaya polemik ijazah Jokowi tidak terus menggantung,” jelas Taufiq, Kamis 11 September 2025.
Menurut Taufiq, isu ijazah Jokowi yang sudah bergulir sejak 2018 silam, seharusnya tuntas sejak awal. Namun hingga kini, perdebatan tidak pernah selesai dan justru menyeret sejumlah pihak ke penjara karena dituduh menyebarkan berita bohong.
“Ini bukan soal siapa yang untung, tapi soal tanggung jawab negara pada publik,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, mengonfirmasi gugatan CLS telah terdaftar dengan nomor 211/PN.Ska/2025. Namun ia menilai CLS tidak tepat ditujukan kepada Jokowi.
“CLS hanya bisa diarahkan pada penyelenggara negara yang lalai. Saat ini Pak Jokowi bukan pejabat negara, statusnya warga biasa,” terang Irpan.
Irpan menambahkan pihaknya masih mempelajari substansi gugatan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa 16 September 2025 pekan depan.
Sebagai catatan, perkara serupa pernah dilayangkan Tim TIPU UGM, namun gugatan tersebut kandas di PN Surakarta dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.