SRAGEN — Penataan kabel fiber optik internet di Kabupaten Sragen memasuki babak baru. Kebijakan retribusi yang sempat diterapkan sudah dihapus kondisi itu memicu dilema antara pendapatan daerah dan upaya menertibkan kabel-kabel yang semrawut.
Aribowo Sulistyo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, menjelaskan bahwa hingga tahun 2023, pemerintah daerah sempat memberlakukan retribusi berdasarkan Perda No. 2/2019.
Setiap tiang fiber optik milik penyedia jasa internet (ISP) dikenakan biaya Rp5.000 per meter persegi per bulan, atau setara Rp60.000 per tiang per tahun.
"Tarif ini tidak bisa dinego," tegas Aribowo.
Namun kebijakan ini hanya berlaku sampai tahun 2023. Karena di tahun 2024, terbit Undang-Undang Cipta Kerja mengubah lanskap regulasi secara drastis.
Aturan retribusi tersebut dihapus demi mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi. Dampaknya, DPU Sragen kini hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis.
Menanggapi kekosongan aturan retribusi, Aribowo mengungkapkan adanya wacana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) baru. Langkah awal melalui studi banding.
Pihaknya mengusulkan dua skema, yaitu penggunaan tiang bersama atau utilitas bersama lewat awah tanah.Atau seperti Kebanyakan fiber optik saat ini masih lewat udara.
"Jadi kami mengusulkan satu tiang bersama. Kalau mau menarik retribusi, kami (Pemda) harus menyediakan fasilitas," ujar Aribowo.
Ia menambahkan, jika skema utilitas bawah tanah yang dipilih, kewenangan akan berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sementara DPU akan bertanggung jawab atas pemasangan.
Namun, hingga saat ini, belum ada taksiran nilai investasi yang dibutuhkan untuk proyek tiang atau utilitas bawah tanah tersebut.
Lantas untuk mengatasi kesemrawutan kabel yang sudah ada, Pemkab Sragen gencar mempersiapkan program "glowingisasi." Pihaknya secara tegas menghentikan penerbitan rekomendasi teknis untuk pemasangan tiang baru.
Selain itu, DPU Sragen juga telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan untuk memindahkan jalur kabel di area Alun-Alun, agar tidak melintang langsung di depan alun-alun.
Aribowo menjelaskan hingga saat ini, tercatat ada lima perusahaan yang mengajukan pemasangan tiang di Sragen pada tahun 2024-2025. Sebelumnya, sebelum 2023, ada banyak tiang lama yang juga termasuk milik Telkom, yang saat ini menerapkan konsep satu vendor satu tiang.
Sementara permasalahan penataan kabel dan tiang internet di Sragen menjadi sorotan serius Komisi I DPRD. Anggota Komisi I, Faturohman, mengungkapkan bahwa maraknya pemasangan tiang provider yang semrawut merusak estetika kota dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Menurut Faturohman, saat ini belum ada regulasi yang memadai di tingkat daerah untuk mengatur pemasangan tiang WiFi. Para provider hanya mengandalkan pemberitahuan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga untuk mendapatkan rekomendasi.
Tanpa kontrol yang ketat, hal ini berujung pada berdirinya tiang-tiang di banyak ruas jalan tanpa memperhatikan aspek estetika.
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi I DPRD Sragen telah berkoordinasi dengan Kominfo dan DPU. Mereka akan segera meminta data lengkap mengenai wilayah-wilayah yang sudah terpasang jaringan internet, termasuk jumlah tiang dan cakupan jalannya.
"Secara implisit, laporan yang kami terima menyebutkan ada 7 perusahaan provider yang sudah masuk Sragen. Namun, saya yakin jumlahnya lebih dari itu. Banyak perusahaan yang hanya 'main cantol' saja tanpa pemberitahuan resmi," ujarnya.
Lantas pihaknya mendesak Bupati Sragen segera menindaklanjuti hasil koordinasi Komisi I dengan dinas. Lalu mendata ulang semua tiang yang sudah berdiri.
Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi apakah pemasangan tiang tersebut sudah diketahui oleh pemerintah daerah atau belum.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi I DPRD Sragen berencana untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif pada tahun mendatang.
Salah satu usulan yang akan dipertimbangkan adalah penyediaan fasilitas tiang bersama oleh pemerintah. Namun perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas tersebut akan dikenakan biaya bisnis.
"Kami akan menekankan pemkab sragen untuk mengambil sikap dalam hal bisnis, bahwa ini sangat menguntungkan bagi kabupaten Sragen," ujarnya.