Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Dishub Solo Resmi Hentikan Operasional Bajaj Maxride

Kepala Dishub Kota Solo
Taufiq Muhammad

SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo resmi menghentikan operasional bajaj berbasis aplikasi Maxride mulai Jumat 10 Oktober 2025.


Keputusan ini diambil lantaran kendaraan roda tiga tersebut belum memenuhi kelengkapan administrasi dan izin operasional sebagaimana diatur dalam regulasi transportasi umum.


Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad menegaskan, pihaknya tidak bisa memberikan toleransi bagi layanan transportasi yang belum memenuhi standar legalitas.


“Bajaj dilarang beroperasi di Kota Solo. Kami sudah sosialisasikan itu ke akun media sosial resmi Dishub Solo,” kata Taufiq, Minggu 12 Oktober 2025.


Menurut Taufiq, alasan utama pelarangan ini karena bajaj Maxride belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan izin operasional resmi.


“STNK dan TNKB belum ada, termasuk izin operasional. Maka kami hentikan dulu sampai semua syarat dipenuhi,” tegasnya.


Dishub Solo juga telah melakukan sosialisasi kebijakan larangan tersebut melalui akun resmi @dishubsurakarta di media sosial sejak Jumat 10 Oktober.


Taufiq meminta agar pihak operator mematuhi kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Kota Solo. 


Ia menambahkan, Dishub akan melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi bajaj Maxride yang beroperasi secara ilegal.

“Kami akan pantau di lapangan setelah kebijakan ini diterapkan,” ujar Taufiq.


Sebelumnya, kehadiran bajaj Maxride sempat menarik perhatian warga Solo. Kendaraan roda tiga berwarna oranye itu tampak beroperasi di sejumlah ruas jalan kota dan bersaing dengan ojek online serta transportasi konvensional.


Namun, Taufiq menegaskan, Dishub Solo belum pernah diajak berkoordinasi dengan pihak operator Maxride terkait perizinan.


“Kami belum tahu apakah operasional layanan itu sudah mengantongi izin atau belum. Karena terkait layanan Bajaj ini kami tidak pernah mengeluarkan izin, tahu-tahu sudah muncul di jalan,” jelasnya.


Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), perizinan angkutan sewa berbasis aplikasi untuk mobil dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sementara kendaraan roda dua (ojek online) langsung dikendalikan oleh pemerintah pusat.


“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemda DIY, karena mereka juga beroperasi di dua wilayah itu. Hasilnya, baik Pemprov Jateng maupun Pemprov DIY belum mengeluarkan izin untuk layanan Maxride,” ungkapnya.


Sebelum dihentikan, kehadiran bajaj Maxride di Kota Bengawan sempat menuai pro dan kontra. Di satu sisi, transportasi ini menawarkan alternatif baru bagi warga, namun di sisi lain menambah kepadatan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan di pusat kota.


Kini, Dishub Solo memastikan bahwa seluruh kendaraan bajaj Maxride harus berhenti beroperasi sampai memenuhi seluruh syarat administrasi dan perizinan resmi.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube