Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Diduga Lecehkan Anak 9 Tahun, Pria Paruh Baya di Banjarsari Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial A (57)
warga Kota Solo
diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial A (57), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, peristiwa pencabulan dilaporkan terjadi pada Minggu 25 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. 


Korban, seorang anak berusia 9 tahun, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.


“Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil menangkap pelaku pada Kamis 14 Agustus 2025,” ujar AKP Prastiyo, Senin 18 Agustus 2025.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban untuk bermain di rumahnya. Pelaku menjanjikan banyak mainan serta membelikan susu rasa cokelat agar korban mau menuruti ajakannya.


Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana dalam berwarna krem, satu potong kaos warna putih, dan satu potong kaos warna pink.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.


“Kasus ini masih terus kami dalami. Polresta Solo berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal kepada anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan seksual,” tegas AKP Prastiyo.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube