SRAGEN — Bupati Sragen Sigit Pamungkas meninjau langsung kondisi alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Sambungmacan, Senin (27/10/2025). Bupati Sragen mengakui, perekaman KTP elektronik macet, lebih dari setahun tidak dapat dilakukan.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sragen, Adi Siswanto.
Sigit menjelaskan, selama lebih dari satu tahun terakhir, layanan perekaman e-KTP di Kecamatan Sambungmacan tidak dapat dilakukan karena alat perekaman mengalami kerusakan. Selama masa perbaikan, masyarakat tetap difasilitasi untuk melakukan perekaman di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sragen maupun di kantor Disdukcapil.
"Pada prinsipnya, kebutuhan masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP tetap terfasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. Hanya saja, alat perekaman di Kecamatan Sambungmacan ini sempat bermasalah cukup lama," jelas Bupati Sigit.
Ia menambahkan, meskipun alat perekaman sempat tidak berfungsi, pelayanan pencetakan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) tetap berjalan dengan baik. Mulai hari ini, Disdukcapil telah mengirimkan alat cadangan ke Kecamatan Sambungmacan sehingga layanan perekaman e-KTP dapat kembali beroperasi.
"Mulai hari ini perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan lagi di Kecamatan Sambungmacan. Sebelumnya, pencetakan e-KTP dan KK tetap berjalan baik, hanya proses perekaman baru yang belum bisa dilakukan," ujar Bupati.
Bupati juga mengungkapkan, kondisi serupa sempat terjadi di beberapa kecamatan lain di Sragen. Dari total 20 kecamatan, terdapat 14 kecamatan yang mengalami variasi kerusakan alat, seperti pada fingerprint, iris mata, atau printer.
Namun, saat ini Disdukcapil telah menyalurkan alat cadangan untuk memastikan semua kecamatan kembali bisa melayani masyarakat.
"Kami minta informasi dari warga, jika ada kecamatan yang pelayanannya belum optimal, segera laporkan agar bisa ditangani cepat. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berjalan dengan baik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sragen, Adi Siswanto, menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kondisi peralatan di seluruh kecamatan. Ia menjelaskan bahwa alat perekaman e-KTP terdiri dari beberapa komponen penting, antara lain kamera, fingerprint, tanda tangan digital, iris mata, printer kartu, CPU, monitor, dan printer dokumen KK.
"Kerusakan yang terjadi memang bervariasi, mulai dari fingerprint, printer, hingga iris mata. Ke depan, kami akan memastikan setiap kerusakan segera dilaporkan dan ditangani, tidak dibiarkan berlarut," terang Adi.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sragen akan terus memperkuat program percepatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar seluruh warga dapat mengakses dokumen kependudukan dengan cepat, mudah, dan gratis.
"Kami ingin memastikan seluruh warga Sragen mendapatkan pelayanan terbaik. Tidak boleh ada masyarakat yang terhambat dalam mengurus dokumen kependudukannya. Pemerintah hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit," tutup Bupati Sigit.
Kembalinya layanan perekaman di Kecamatan Sambungmacan disambut antusias warga. Salah satu warga, Manda, mengaku lega karena tidak perlu lagi pergi jauh ke kota untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Alhamdulillah sekarang sudah bisa rekam di kecamatan sendiri. Kemarin harus ke Mal Pelayanan Publik, jauh dan ngantri. Sekarang jadi lebih mudah," ungkapnya.