Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bos IHS Solo Didakwa Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar, Janji Proyek Pedestrian Diduga Fiktif

Direktur International Hotel Management School (IHS)
Atik Wijayanti (56) keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo
Rabu (19/6). (foto dokumentasi)

Atik Wijayanti (56), Direktur International Hotel Management School (IHS) Solo, didakwa menggelapkan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar milik seorang pengusaha BBM, Aryo Hidayat Adiseno. 


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu, 19 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum, Rahayu Nur Raharsi, dalam dakwaannya menyebut Atik meminta dana dengan dalih untuk membiayai proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo. Uang ditransfer oleh Aryo ke rekening pribadi Atik pada 26 Maret 2024.


Awalnya, Atik membayarkan atensi sebesar Rp270 juta dan biaya administrasi Rp3 juta kepada Aryo. 


Namun, saat waktu pengembalian tiba pada 26 Juni 2024, cek yang diserahkan tidak bisa diuangkan. Tiga kali dicoba, semua gagal, dana tak mencukupi di rekening.


Dalam sidang, Atik yang mengenakan pakaian hitam didampingi tim kuasa hukumnya. 


Mereka menyampaikan eksepsi, menyatakan bahwa uang itu sebetulnya digunakan untuk kebutuhan operasional kampus. 

Bukan untuk proyek pemerintah seperti yang disampaikan dalam kesepakatan.


“Bu Atik bukan kontraktor, tidak pernah terlibat proyek pedestrian. Beliau murni di dunia pendidikan,” ujar Andi Setiawan, kuasa hukumnya, Selasa 24 Juni 2025.


Kasus ini mencuat setelah Aryo yang merasa dirugikan melapor ke pihak berwenang. 


Ia mengklaim tidak mendapat kejelasan atas dana yang sudah dikucurkan. Upaya pencairan cek selalu gagal.


Majelis hakim yang dipimpin Asmudi SH MH menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Juni 2025, untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube