BOYOLALI, diswayjateng.com -- Kantor Bea Cukai Solo memusnahkan barang hasil penindakan berupa 12,4 juta batang rokok ilegal dan 986,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp17,96 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Pendopo Alun-alun Boyolali, Selasa 21 Oktober 2025, sebagai upaya melindungi perekonomian nasional dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penegahan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12 miliar dari sektor penerimaan cukai dan pajak.
“Barang-barang yang kami musnahkan ini terdiri dari hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Nilai totalnya hampir Rp18 miliar,” ujar Yetty.
Rincian barang yang dimusnahkan antara lain 120 batang rokok SKT, 12.020.166 batang SKM, dan 413.399 batang SPM, sedangkan untuk miras terdiri dari 1.611 botol dan 1 jerigen dengan total volume hampir 1 juta mililiter.
Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran langsung hingga penghancuran kemasan menggunakan mesin shredder, dan sebagian limbah dimusnahkan di PT Semen Grobogan.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 bertema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”
“Pemusnahan ini hasil dari operasi rutin Bea Cukai Solo, serta kerja sama dengan pemerintah daerah melalui DBHCHT dan Satpol PP Soloraya,” lanjut Yetty.
Melalui langkah ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri resmi serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
“Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap perekonomian, industri legal, dan penerimaan negara,” tutyp Yetty.