SOLO, diswayjateng.com -- Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolresta Solo dipadati ratusan warga, Jumat 12 September 2025.
Lonjakan ini dipicu tingginya kebutuhan SKCK sebagai syarat administrasi Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu.
Kasi Humas Polresta Solo, AKP Umi Supriati, menyebut antrean meningkat hingga tiga kali lipat dibanding hari biasa.
“Biasanya 50–100 orang per hari. Dua hari terakhir ini bisa tembus 200–300 orang. Paling padat kemarin, mencapai 500 pendaftar,” jelasnya.
Untuk mengurai antrean, Polresta Solo mengimbau warga mengurus SKCK di lima Polsek yang ada di Kota Solo.
Empat Polsek sudah melayani SKCK secara daring, sementara Polsek Serengan masih terkendala teknis. SKCK yang terbit dari Polsek sah digunakan untuk persyaratan NI PPPK, sesuai surat edaran BKD Jateng.
Syarat pengajuan SKCK di Polsek sama seperti di Polresta, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah terakhir, pas foto 4x6 dengan latar merah, serta bukti kepesertaan aktif JKN.
Seorang warga Laweyan, Andri (39), mengaku harus datang dua kali ke Mapolresta Solo karena antrean penuh.
“Kemarin saya datang siang, sudah ditutup karena kuota 500 orang. Hari ini datang jam 08.00 dapat nomor antrean 154,” ungkapnya.
Ia mengaku sudah mencoba mendaftar daring lewat aplikasi Super Apps Presisi Polri, tetapi terkendala teknis sehingga memilih jalur manual.
“Ini demi syarat PPPK, jadi meskipun antre panjang tetap saya usahakan,” kata Andri.