SRAGEN — Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Suwanto, menemui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sragen, Sutrisna. Mereka menyerahkan berkas terbaru terkait induk organisasi PSHT.
Penyerahan ini menandai babak baru, berakhirnya dualisme kepengurusan PSHT Sragen sejak 2017 lalu. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi telah membatalkan keputusan sebelumnya, yang mengakui badan hukum milik Murdjoko.
Pembatalan ini didasarkan pada berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham RI mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Keputusan ini secara de jure mengakhiri sengketa yang telah berlangsung delapan tahun.
"Mewakili anggota PSHT Cabang Sragen, kami menemui Kepala Kesbangpol untuk menyerahkan salinan badan hukum PSHT," ujar Suwanto.
Dia menambahkan, keputusan yang ditetapkan pada 1 Juli 2025 ini menegaskan bahwa PSHT kini hanya satu, yakni di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
"Kami ingin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi PSHT Pusat Madiun, PSHT JJ, ataupun PSHT 16 atau 17. Yang ada adalah satu PSHT," tegas Suwanto.
Di juga menyerukan persatuan di antara seluruh anggota. "Jurus dan ajaran kita sama, mari kita duduk bersama, dan di tahun 2027 nanti kita siap mengadakan prapatan cabang bersama. Siapa pun nanti yang terpilih, kita dukung bersama," ujar dia.
Setelah putusan ini keluar, PSHT Sragen akan segera melakukan sosialisasi produk hukum tertinggi ini hingga ke tingkat kecamatan, sesuai instruksi ketua umum.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sragen, Sutrisna, menyatakan telah menerima berkas tersebut. "Tentu akan kami kaji dan pelajari dengan hati-hati," ujarnya.