SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas menertibkan pengelolaan sampah dengan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari.
Penutupan ini menjadi bagian dari strategi menjaga kebersihan kota dan mencegah penumpukan sampah di lokasi-lokasi tak resmi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah sarana pendukung agar penutupan TPA tidak menimbulkan permasalahan baru.
"Kita sudah melakukan beberapa langkah strategis. Yang pertama, menempatkan beberapa kontainer di titik-titik tertentu, misalnya di RW 6 Kelurahan Rowosari dan Bendan Mulyo. Kita juga menambah kontainer di belakang Kelurahan Bendan Mulyo," ujarnya di Balai Kota Semarang, Senin 11 Agustus 2025.
Selain penambahan kontainer, DLH Semarang juga memaksimalkan armada pengangkut sampah. Himbauan kepada warga pun sudah disebarkan agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kemarin kita sudah lakukan penindakan (tiket) di sana, hari ini pun kita lakukan. Ternyata banyak warga dari berbagai wilayah, seperti Rondo Kulon dan Tembalang, yang masih membuang sampah di sana. Kita himbau jasa angkutan swasta agar langsung membuang ke TPA resmi," jelas Arwita.
Kerja sama lintas daerah juga dilakukan. Kabupaten Demak, yang wilayahnya berdekatan, turut menyiapkan sarana dan prasarana pengangkutan sampah.
"Koordinasi dengan Kabupaten Demak berjalan baik. Mereka juga menyiapkan armada dan siap menutup TPA bersama-sama," tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Semarang berharap kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat berkurang, sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib dan ramah lingkungan.(SUL)