Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tingkatkan Produktivitas Petani, Dipertan Pangan Demak Kawal Perolehan BBM Bersubsidi

KOMITMEN - Dipertan Pangan Kabupaten Demak memprioritaskan produktivitas petani
dengan menerbitkan 400 rekomendasi perolehan BBM subsidi. (nungki nurhidayanto/diswayjateng.com)

DEMAK — Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025. Ini dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu layanan publik, terkait isu sektor pertanian di Aula Dinpertan Pangan, Selasa 28 Oktober 2025.


Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Afida Aspar menjelaskan bahwa forum yang dilakukan tahunan tersebut diselenggarkan untuk menampung masukan dan saran. Selain itu juga kritik yang nantinya akan jadi bahan evaluasi dalam memberikan layanan. 


Pihaknya mengatakan bahwa untuk tahun ini tema pembahasan berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. 


"Hal tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kelancaran distribusi BBM bersubsidi bagi petani di Demak," ucapnya.


"Dalam kurun waktu empat bulan, kami (Dinpertan) dapat menerbitkan sekitar 400 surat rekomendasi bagi kelompok tani (Poktan) untuk memperoleh BBM bersubsidi," lanjutnya.


Untuk itu melalui forum tersebut diharapkan muncul pemahaman yang sama antara petani, operator SPBU, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme serta tanggung jawab penggunaan BBM bersubsidi.

“Forum ini juga merupakan media sosialisasi aturan BPH Migas ini, kami berharap penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tepat guna, tepat jumlah, dan tepat waktu. Dengan begitu, proses tanam petani tidak terganggu,” terang Afida.


"Kami tegaskan agar para petani tidak menyalahgunakan surat rekomendasi yang diterbitkan," terangnya.


Seperti tindakan seperti memindahtangankan atau memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi kepada pihak lain akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan rekomendasi hingga ancaman pidana dan denda.


“Surat rekomendasi itu bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk membantu petani menjalankan kegiatan produksinya. Kami berharap semua pihak bisa menjaga amanah ini,” pungkasnya.


Selain menghadirkan para Poktan, kegiatan ini juga melibatkan operator SPBU dan insan pers. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kendala yang muncul di lapangan, khususnya soal distribusi dan ketersediaan BBM bersubsidi, dapat segera ditemukan solusinya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube