SALATIGA — Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menekankan pelantikan Direktur (Membawahkan Fungsi) Kepatuhan Perumda BPR Bank Salatiga untuk periode 2025-2030, memiliki makna strategis.
Menurut dia, pelantikan ini turut memperkuat integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap BPR Bank Salatiga.
Hal ini disampaikan Robby Hernawan saat melantik Theodore Tejo Herlambang, S.E., M.H., sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perumda BPR Bank Salatiga untuk periode 2025-2030, Selasa 28 Oktober 2025.
Pelantikan digelar di Ruang Plumpungan, Gedung Sekda lantai 4, dihadiri pula perwakilan Forkopimda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Direksi, dan jajaran pengawas Perumda BPR Bank Salatiga.
Lebih jauh Robby menyampaikan, pelantikan Direktur (Membawahkan Fungsi) Kepatuhan Perumda BPR Bank Salatiga, sebagai satu komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam memastikan tata kelola BPR yang profesional dan patuh.
"Jabatan ini memiliki masa tugas lima tahun, namun amanahnya jauh lebih besar daripada sekadar durasi waktu. Pelantikan ini sebagai satu komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam memastikan tata kelola BPR yang profesional dan patuh," terangnya.
Lima tugas itu adalah, menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap langkah operasional BPR selalu patuh terhadap peraturan OJK dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memberikan sejumlah arahan strategis kepada Direktur Kepatuhan yang baru dilantik, yaitu garda terdepan prinsip kehati-hatian.
"Direktur Kepatuhan harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap kebijakan," paparnya.
Selain itu, Direktur Kepatuhan juga berani dissenting opinion, dan tidak ragu untuk memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) jika terdapat kebijakan atau keputusan yang berpotensi menyimpang dari regulasi.
"Direktur Kepatuhan merupakan benteng moral dan sistemik, kepatuhan ditegaskan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi benteng moral dan sistemik yang melindungi perusahaan dari risiko hukum, reputasi, maupun keuangan," ucapnya.
Yang terakhir, Direktur Kepatuhan adalah perkuat budaya Anti-Fraud, dorongan kuat diberikan untuk memperkuat budaya anti-fraud, mengingat integritas adalah fondasi utama keberlangsungan lembaga keuangan.
Robby berharap fungsi kepatuhan tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh insan BPR, dari jajaran direksi hingga staf pelaksana.
Pada prinsipnya, ia mendukung penuh langkah-langkah perbaikan dan inovasi yang dilakukan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan pengawasan internal.
"Dengan kepatuhan yang kuat, sistem pengendalian yang efektif, serta budaya anti-fraud yang tertanam, BPR akan semakin kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat," pungkasnya
Sebelumnya, pengangkatan Direktur Kepatuhan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEPR-94/KO.132/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
Keputusan Wali Kota Salatiga dalam pengangkatan ini sepenuhnya mengacu pada hasil penilaian OJK.
"Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan tata kelola Perumda BPR Bank Salatiga," tandasnya.