SALATIGA — Tak ingin dianggap arogan, tim kuasa hukum Guru Besar Hukum Tata Negara dan Perundang-undangan UKSW Prof. Dr. Umbu Rauta sengaja menempuh upaya kekeluargaan.
"Langkah mendampingi Pak Umbu Rauta tidak ingin nanti kami dikatakan arogan, bagaimana pun kita semua keluarga satu rumah yakni UKSW," kata Suroso Ucok Kuncoro, ditemui Halaman Kantor Pengurus Yayasan UKSW, Selasa 17 Juni 2025.
Ucok menerangkan, kehadirannya untuk mendampingi Umbu bersama sejumlah kuasa hukum mempertanyakan kepada Yayasan UKSW terkait pencopotan Umbu Rauta sebagai Dekan FH UKSW.
Bahkan, bentuk keberatan juga dituangkan dalam surat yang diajukan Umbu Rauta pekan lalu.
"Ketika kita sudah mengirim surat tapi tidak ada respon dan tidak ditanggapi, tentunya kita mempertanyakan, ada apa," ujarnya.
Sebagai Tim Kuasa Hukum Umbu Rauta yang total mencapai 15 orang, Ucok menambahkan, sejauh ini memang belum melakukan upaya hukum atau proses hukum dengan menggugat Yayasan/ UKSW.
Tentunya, Umbu Rauta dan Tim Kuasa Hukumnya memiliki sejumlah pertimbangan diantaranya, karena masih keluarga.
"Karena kami masih mengupayakan jalan kekeluargaan tapi jika tidak ada jalan keluarnya kami akan menempuh jalur hukum," pungkas Ucok.
Untuk saat ini, Umbu Rauta dan Tim Kuasa Hukumnya mencoba untuk
wait and see melihat hasil pertemuan dengan Pengurus Yayasan UKSW.
"Kita semua menganggapnya masih satu keluarga, kita bukan orang lain. Kita cari yang terbaik, upaya kekeluargaan preventifnya seperti apa jangan dianggap kita nanti dianggap arogan," akunya.
Sebagai informasi, Umbu Rauta telah melayangkan surat dengan dengan poin keberatan atas pemutusan sepihak atau pencopotan sepihak dirinya sebagai Dekan FH UKSW.
Namun, sampai saat ini surat itu belum ada tanggapan dari Pengurus Yayasan UKSW.
Terlihat hadir mengawal mantan Dekan Fakultas Hukum UKSW Umbu Rauta adalah Advokat senior Suroso 'Ucok' Kuncoro, Hadrianus Handyar, dan Tyas Ariarso, Yakub Adi.
Total, kurang lebih 15 Advokat yang seluruhnya adalah alumni Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga.