SEMARANG — Seorang pendeta asal Kota Semarang divonis hukuman tujuh tahun penjara, Senin 12 Agustus 2025. Agamawan tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang menyidangkan kasus menghebohkan itu. Masing-masing Ketua Majelis Hakim Noerista SH MH, bersama anggota Agus Nazarudinsyah SH dan Hasanur Rachman Syah Arif SH MH.
Ketiganya menjatuhkan vonis terhadap Adi Suprobo (58), pendeta asal Pedurungan, Kota Semarang.
“Berdasarkan pertimbangan, hakim memutuskan menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa,” ujar Noerista saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan di rumah korban, dengan modus mengajak korban melakukan ritual doa.
Selain itu, aksi pelecehan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Seperti Tawangmangu dan sebuah mal di Kota Semarang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Metta Permatasari, yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Edi Pranoto menyatakan cukup puas dengan putusan tersebut. “Kami puas dengan putusan hakim. Yang penting, jangan sampai ada lagi korban dari perilaku pendeta ini.”
Menurut Edi, akibat perbuatan terdakwa, korban yang masih di bawah umur terus mengalami trauma, terutama setiap kali mengingat kejadian tersebut.
“Setiap menceritakan kejadian, korban bisa detail, tapi setelah itu menangis histeris. Kini korban menjalani penyembuhan trauma secara psikologis, karena prosesnya tidak mudah,” jelasnya.
Edi mengungkapkan, korban tidak hanya dua orang. Bahkan, ada korban yang kini sudah berkeluarga dan turut menjadi saksi di persidangan.
“Yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai tokoh agama, pendeta yang berceramah ke banyak tempat,” ujarnya.
Adi Suprobo dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ayat (1) mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan ayat (4) mengatur sanksi pidana bagi pelaku.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar kepada Polrestabes Semarang pada 2024 lalu. Persidangan kasus ini telah berlangsung sekitar 15 kali.