Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Sopir Bank Gasak Rp10 Miliar, Ditangkap Usai Seminggu Pelarian

Konferensi pers ungkap kasus sopir melarikan uang bank Jateng di Gedung Borobudur Polda Jateng pada hari Selasa
(9 September 2025 foto : dok

SEMARANG — Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil menangkap sopir bank berinisial AT yang membawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri.


Polisi juga mengamankan rekannya, DS, yang membantu pelarian tersangka selama sepekan.


Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025), mengungkapkan AT ditangkap di Gunungkidul, Yogyakarta, pada Senin (8/9).


Dari hasil penyelidikan, selama pelarian tersangka sudah menghabiskan sekitar Rp300 juta untuk membeli mobil, telepon genggam, serta uang muka tanah dan rumah.


Kasus ini bermula pada 1 September 2025 ketika AT, sopir outsourcing yang sudah tujuh tahun bekerja di Bank Jateng Wonogiri, ditugaskan mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta.


Saat pengambilan, ia dikawal seorang polisi bersenjata. Namun, ketika petugas lengah karena pergi ke kamar mandi, AT kabur membawa mobil berisi uang tersebut.

Dalam pelariannya, AT dibantu DS yang mencarikan tempat tinggal, menyediakan fasilitas, dan menerima sebagian uang hasil kejahatan.


Keduanya akhirnya ditangkap di kawasan Gunungkidul Selatan.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.


Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi gerak cepat aparat yang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sebagian besar uang.


“Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian. Kejadian ini menjadi evaluasi agar pengawasan pengambilan uang dalam jumlah besar lebih diperketat,” ujarnya.


Saat ini tujuh saksi telah diperiksa. AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara, sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa.