SEMARANG — Wali Kota Semarang, Agustina akan melakukan dialog langsung dengan Bupati Demak, Eisti'anah. Dialog itu akan dilakukan terkait persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan bekas galian C Brown Canyon yang berada di perbatasan antara Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dengan Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Menanggapi keluhan warga mengenai penumpukan serta pembakaran sampah di lokasi tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan kesiapan untuk berdialog langsung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.
Agustina mengungkapkan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam menangani permasalahan lingkungan seperti ini. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mengambil peran sebagai fasilitator dalam mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama.
"Kalau difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami siap bertemu untuk membahas persoalan ini," ujar Agustina pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Agustina menegaskan bahwa Pemkot Semarang tetap bertanggung jawab penuh terhadap wilayah administratifnya.
Namun, jika dampak dari pembakaran sampah di wilayah Demak merambah ke Kota Semarang dan mengganggu kenyamanan warganya, maka hal itu menjadi persoalan bersama yang perlu ditangani secara terintegrasi oleh pemerintah lintas daerah, termasuk Pemprov.
"Kalau masalah ada di Kota Semarang, itu tanggung jawab kami. Tapi kalau asap pembakaran dari wilayah Demak berdampak ke warga kami, tentu kami akan melaporkannya ke provinsi," jelasnya.
Ia juga menghimbau warga, terutama yang tinggal di kawasan perbatasan, agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan dan mencegah munculnya TPA ilegal yang mengganggu ketertiban lingkungan," terangnya.