SEMARANG — Rekrutmen direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah kembali mendapat sorotan. Pengumuman seleksi yang dirilis Panitia Seleksi (Pansel) pada 23 September 2025 dinilai mendadak, minim sosialisasi, dan tidak diketahui oleh DPRD Jawa Tengah sebagai lembaga pengawas.
Padahal, jabatan direksi dan komisaris BUMD menyangkut pengelolaan uang publik. Prinsip tata kelola seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas, termasuk pelibatan DPRD melalui rapat kerja atau evaluasi kinerja.
“Kalau lembaga pengawas saja tidak tahu, bagaimana dengan masyarakat? Ini tanda bahaya,” kata seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pendaftaran calon hanya dibuka sepekan hingga 30 September 2025 pukul 23.59 WIB. Selain singkat, lowongan yang diumumkan dianggap tidak spesifik, sehingga menguatkan kesan tergesa-gesa.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya nama-nama yang sudah disiapkan sejak awal, sementara proses seleksi hanya dijadikan formalitas. Minimnya publikasi juga membuat proses yang semestinya terbuka terasa tertutup.
Potensi Transaksi Tersembunyi
Pelaksanaan seleksi sepenuhnya dikendalikan birokrasi Pemprov Jateng dengan sistem gugur, mulai dari administrasi hingga wawancara akhir oleh Gubernur sebagai pemegang saham pengendali.
Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa pola seleksi tertutup rawan melahirkan ruang transaksional.
“Kalau pengangkatan direksi dan komisaris dilakukan secara tertutup, risiko penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” ujar seorang pegiat antikorupsi di Semarang.
Ironisnya, DPRD yang seharusnya menjadi mitra pengawasan tidak dilibatkan. Padahal, pergantian direksi maupun komisaris idealnya didahului evaluasi kinerja, masa jabatan yang habis, atau persoalan hukum.
“Kalau tiba-tiba ada seleksi besar-besaran tanpa penjelasan, wajar publik curiga ada agenda tersembunyi,” lanjut narasumber.
Ketua Pansel, Dr. A.P. Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si, belum merespons konfirmasi redaksi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantah anggapan bahwa proses seleksi tertutup.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa rekrutmen menjadi kewenangan eksekutif melalui pansel, tanpa keterlibatan DPRD dalam teknisnya.
“Ini ranah eksekutif. Hasilnya nanti kita laporkan ke DPRD, tapi teman-teman DPRD tidak terlibat secara teknis,” ujar Sumarno saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (1/10).
Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Haryanto B. Bachrudin, juga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait seleksi tersebut.
“Komisi C tidak menerima atau mengetahui proses itu,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah panjang persoalan tata kelola BUMD Jateng. Alih-alih memperkuat transparansi dan pengawasan, pola seleksi senyap justru membuka ruang kepentingan elit.
Publik kini menunggu sikap DPRD: bersuara atau diam. Tanpa kontrol legislatif, BUMD rawan kembali menjadi arena bancakan kekuasaan.