DEMAK — Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Demak usai masa pemutihan wajib pajak, maka operasi gabungan akan rutin di gelar tiap minggunya.
Program ini menurut Kepala Samsat Demak, Hari Pahdewi Septi Rahayu, merupakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mendorong peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor untuk percepatan pembangunan daerah.
Selain itu program ini juga untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Jateng untuk menggelar operasi gabungan bersama Satlantas Polres Demak, Jasa Raharja dan Pemkab Demak menyusul berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 Juni 2025 lalu.
"Operasi gabungan tersebut akan digelar 4 kali dalam 1 bulan dan akan dilaksanakan hingga Desember 2025 nanti," ucap Ka Samsat Demak pada diswayjateng.com, Selasa 8 Juli 2025.
"Jadi tidak ada masa perpanjangan pemutihan pajak di Jawa Tengah termasuk di Demak," tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa Operasi Gabungan akan mulai digelar minggu depan. Dimana dalam pelaksanaaan operasi gabungan nantinya akan disediakan loket pembayaran sehingga masyarakat bisa membayar di lokasi.
Capaian Target di Masa Pemutihan
Masa pemutihan sendiri dimulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, di mana jumlah penerimaan Demak mencapai Rp.38,8 M, sehingga total penerimaan pajak dari Januari hingga Juni 2025 sebesar Rp.67,7 M atau mencapai 50,3 % dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.
"Namun kendati demikian masih banyak masyarakat wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sehingga setelah pemutihan, perlu dilaksanakan Operasi Gabungan," ucapnya.
"Kami mendorong peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor ini tentunya untuk percepatan pembangunan daerah. Sehingga kami mohon kesadaran penuh dari masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya," pintanya.
Ka Samsat Demak dalam Operasi Gabungan nantinya akan memberikan hadiah cantik dan menarik bagi wajib pajak yang langsung membayar tunggakan pajak kendaraan saat diadaksn operasi gabungan.