SEMARANG — Ratusan petani dari berbagai daerah di Jawa Tengah memadati Jalan Pahlawan, Senin 17 November 2025. Mereka datang dari Batang, Jepara, Kendal, dan Pati untuk berunjuk rasa terkait penangkapan terhadap rekan-rekan nya.
Massa datang dengan membawa poster serta spanduk berisi penolakan kriminalisasi. Massa memberi dukungan terhadap para petani serta pejuang lingkungan yang berhadapan dengan proses hukum di Jawa Tengah.
Dengan poster bertuliskan “Petani Lawan Kriminalisasi” dan “Jawa Tengah Lumbung Kriminalisasi”, mereka menuntut Polda Jateng menghentikan proses hukum terhadap sembilan petani dan pejuang lingkungan yang sebelumnya ditangkap polisi.
Koordinator aksi dari LBH Semarang, Abdul Kholik Rahman menyebut kriminalisasi ini massif dan sistematis. Di antaranya menimpa petani Dayunan Kendal, Pundenrejo Pati, hingga Sumberejo Jepara.
Tiga pejuang lingkungan di Jepara bahkan sudah masuk tahap penyidikan.
“Ini catatan hitam bagi Jawa Tengah. Pejuang lingkungan dilindungi undang-undang, bukan untuk dipidana,” tegasnya.
Di tengah aksi, Rofi’i, petani Dayunan Kendal, bersuara lantang membela tanah warisan yang kini disengketakan perusahaan.
“Saya tidak mencuri. Ini tanah Mbah saya. Sampai titik darah terakhir akan saya pertahankan,” ujarnya.
Rofi’i mengaku lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarganya yang selama ini digunakan 76 kepala keluarga untuk bertani jagung, singkong, dan tanaman pangan lainnya.
“Kalau tanah itu dikuasai orang lain, petani Dayunan kehilangan sumber hidup. Ini tanah Mbah kami, sertifikatnya masih atas nama keluarga. Saya tidak mencuri,” ujarnya.
Ia mengaku beberapa kali mendapat intimidasi dan surat panggilan, namun hingga kini belum ada mediasi dengan pihak perusahaan.
“Saya hanya mempertahankan hak tanah kami. Perjuangan ini untuk anak cucu, supaya mereka tidak kehilangan tanah warisannya,” kata Rofi’i.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Polda Jateng menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap sembilan petani dan pejuang lingkungan.
2. Negara segera menjalankan reforma agraria dan memastikan perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.
Para petani menegaskan, kriminalisasi hanya bertujuan membungkam perlawanan warga agar perusahaan bebas menguasai tanah dan melanjutkan aktivitas tambang.