SALATIGA — Koordinator Kuasa Hukum Korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Aris Carmadi akan melaporkan Penyidik Polres Salatiga ke Dib Propam Polda Jateng, Minggu 9 November 2025.
Tak hanya Aris Carmadi, Tim Kuasa Hukum korban BLN lainnya dari Kelompok Salatiga, Semarang, Demak, Kabupaten Semarang, Solo, Wonosobo, Sukoharjo, dan Jawa Timur juga akan melaporkan Polres Salatiga.
Pelaporan para pengacara korban BLN ini terkait 'diamnya' pihak Kepolisian Polres Salatiga atas pencopotan garis polisi/ Police Line di depan rumah Ketua Umum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) sejak Sabtu 8 November 2025.
"Kami akan membuat laporan resmi ke Propan Polda Jateng jika perihal pencopotan garis polisi dibiarkan saja dan tidak ada tindakan tegas Kepolisian," kata Aris Carmadi kepada wartawan Disway Jateng.
Aris menilai, pencopotan paksa oleh orang suruhan Nicho jelas menginjak-injak marwa Kepolisian. "Harga diri Kepolisian kemana, sampai diam saja," ucapnya.
Aris mengaku, dirinya telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana Sabtu malam namun baru direspon Minggu siang ini.
"Kasat Reskrim menjawab WA saya sekitat siang ini, katanya lanjut proses hukum," ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Adi Utomo dari Kantor Pengacara Adi Utomo & Partners di Jalan Halmahera I No.118, Tegalrejo, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, bersama rekannya, Muh Edy, ia mempertanyakan kinerja Kepolisian Polres Salatiga sampai diam saja adanya batasan (garis polisi) yang dibuat/ dipasang Kepolisian dirampas secara ilegal.
"Kasus ini kan sudah diambil balih Dit Reskrimsus Polda Jateng. Dan para korban menuntut agata Nicho segera di tangkap, menyapa diam saja. Bahkan garis polisi dicopot paksa juga diam saja," ucap Adi Utomo.
Adi juga mempertanyakan, apakah orang-orang yang mengaku dari KPK bentukan Nicho melepas bahkan merusak police lin sudah izin ke Dit Reskrimsus Polda Jateng yanh saat ini menangani BLN.
"Bahkan, apakah mereka juga sudah dapat izin dari Penyidik Polres Salatiga," tegas Adi.
Lokasi rumah Nico di Salatiga tersebut menurut Adi masih status quo, karena ini masih dalam proses hukum. Baik penyelifiksn ataupun penyidikan oleh Polres Salatiga.
Apalagi terkait informasi terbaru tentang pelaporan dugaan pidana tentang penggelapan uang Yayasan Cinta Kasih Nusantara, yang mana rumah Nicho tercatat sebagai kantor Yayasan dimaksud.
"Jika benar berarti masih banyak hal yang harus diungkap di rumah tersebut," ucapnya.
Ia meminta dengan tegas, agar kejadian pencopotan garis polisi ini harus diproses Hukum, karena mereka telah melecehkan aturan perundangan serta menyepelekan Polres Salatiga.
"Kalau belum ada yang melaporkan, saya akan mewakili korban-korban BLN untuk lapor ke Polres Salatiga," imbuh dia.
Sebelumnya, dari pengakuan tetangga Nicho di Jalan Merdeka Selatan Salatiga ia melihat garis polisi dibakar sejumlah pria.
"Kalian copot paksa garis polisi yang dipasang Polisi dipimpin Kapolres Salatiga saat penggeledahan, kalian bakat kan di dekat rumah saya. Ia tidak, karena saya lihat sendiri," ungkap Titon saat berdebat dengan pria bernama Ali, mengaku orang suruhan Ketua KPK BLN Agus (eks Napiter).