SEMARANG — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang akan melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha becak listrik di kawasan Simpang Lima. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menjelaskan bahwa penataan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
"Kawasan Simpang Lima adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) yang harus dimaksimalkan. Karena itu, kami libatkan lintas dinas untuk penataan parkir, taman, hingga pedestrian," katanya, Selasa, 23 September 2025.
Menurutnya, salah satu alasan penataan adalah maraknya praktik jual beli lapak serta laporan keresahan dari para PKL. Pihaknya pun telah menunjuk ketua paguyuban baru menggantikan kepengurusan lama.
"Kami butuh data valid soal jumlah PKL dan becak listrik. Selama ini laporan tidak sesuai realita, bahkan retribusi tidak terpenuhi," tegasnya.
Pendataan PKL dan becak listrik rencananya dimulai awal Oktober 2025, mencakup area bundaran Simpang Lima hingga momen Car Free Day (CFD). Sementara pedagang di shelter resmi disebut tidak bermasalah.
"Dengan pendataan ini, potensi retribusi bisa dihitung secara jelas. Bukan lagi setor seenaknya," tambah Aniceto.
Sebelumnya, ketua paguyuban lama, Suyanto, menolak proses pergantian yang dinilai tidak transparan dan sepihak. Ia menilai ketua seharusnya berasal dari kalangan PKL sendiri. Suyanto juga mengaku selama kepemimpinannya, aktivitas PKL dibatasi hanya tiga hari dalam seminggu agar kawasan tetap tertib.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menegaskan bahwa pengelolaan PKL di Simpang Lima memang berada di bawah kewenangan Pemkot. Ia meminta agar proses transisi kepengurusan dilakukan dengan komunikasi dua arah.
"Capaian retribusi baru 34 persen, padahal target sudah seharusnya 70 persen lebih. Ini perlu perbaikan," jelasnya.
Dari catatan DPRD, setoran retribusi dari PKL Simpang Lima sebelumnya bisa mencapai Rp15–18 juta per bulan. Namun pada 2025 ini menurun drastis menjadi sekitar Rp5 juta. Hal itu dinilai sebagai tanda menurunnya efektivitas pengelolaan paguyuban lama.
"Harapan kami, pengurus baru bisa mendata lebih rapi, meningkatkan pengawasan, serta menertibkan praktik yang tidak sesuai aturan. Dengan begitu, PAD meningkat dan kawasan Simpang Lima tetap jadi ikon yang nyaman bagi masyarakat," pungkas Joko.