SALATIGA — Salah satu korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) RNM warga Sarirejo, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga hari ini dimintai keterangan penyidik untuk menjalankan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senin 29 September 2025.
Sehingga, laporan RNM adalah yang pertama sepanjang (laporan) sejumlah korban BLN yang dilanjutkan perkaranya atau naik penyidikan oleh Satreskrim Polres Salatiga.
Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum RNM, Handrianus Handyar Rhaditya SH.CIL., dari Kantor Pengacara Fast and Associate pimpinan Ign. Suroso 'Ucok' Kuncoro, saat ditemui di depan Polres Salatiga sesaat sebelum menjalankan BAP.
Kepada Wartawan Diswayjateng.com, Handyar Rhaditya biasa disapa Handy menegaskan, jika laporan kliennya merupakan satu-satunya saat ini yang dilanjutkan perkaranya.
Ada pun, yang dilaporkan adalah "kaki tangan" Bos BLN Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo atau biasa di sapa Nicho, yakni DYT. DYT sendiri berperan sebagai Marketing/ Ketua BLN wilayah Kota Salatiga.
"Baru laporan kliennya kami yang ditindaklanjuti oleh penyidik dengan terlapor adalah Ketua BLN Salatiga Ibu DYT warga Perumahan Tegalrejo Permai, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga," terangnya.
Ada pun pasal yang disangkakan yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Sementara, untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, disebutkan Handy, akan diambil dan ditangani Satreskrimsus Polda Jateng.
Hendy pun membeberkan kronologi kejadian hingga kliennya melaporkan DLY ke Polres Salatiga.
"Kronologis kejadian, korban ditemui DYT ini dibujuk untuk bergabung ke Koperasi BLN," terang Handy.
Wanita berambut panjang kelahiran Januari 1990 yang juga pemilik Kafe sekaligus karaoke di kawasan Sarirejo Salatiga itu didatangi DYT pada bulan Januari 2025.
Sampai akhirnya, kliennya luluh dan menyerahkan uang dalam beberapa kali tahapan.
Penyerahkan uang pertama, pada tanggal 24 Februari 25 sejumlah Rp300 juta. Penyerahan kedua, pada tanggal 25 Februari 25 sebesar Rp150 juta.
Sehingga, lanjut dia, total uang yang telah diserahkan korban ke DYT sebesar Rp450 juta.
Oleh DYT mengaku, seluruh uang itu diberikan kepada Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan Nomor 54, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.
Handy pun mengaku, telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi. Ia pun mengaku senang dan mengapresiasi kerja penyidik yang telah memberikan kejelasan atas kasus kliennya.
Sebelumnya, RNM, nasabah BLN Salatiga mengadukan kaki tangan Nicholas Nyoto Prasetyo ke Polisi dengan dugaan Penipuan, Senin 2 Juni 2025.
Langka RNM dilakukan, setelah beberapa bulan menanti janji DYT yang akan memberikan keuntungan dari Koperasi BLN.
Dari pantauan, selain 'dikawal' Kuasa Hukum RNM menjalankan BAP didampingi suaminya. Tepat pukul 10.00 WIB ketiganya masuk ke dalam Polres Salatiga.