UNGARAN — Empat pelaku pengedar Narkoba yang dibekuk, mengeluarkan 'nyanyian' kepada petugas usai diperiksa di Polres Semarang.
Kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Semarang, para pelaku melakukan transaksi di dua titik yakni kawasan Lemah Abang dan Kecamatan Bendungan.
Kapolres Semarang Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., saat jumpa pers di Mapolres Semarang Kamis 17 Juli 2025 mengatakan, ke 4 pelaku yaitu DN (26) warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, WS (30) warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, IS (26) warga Kec. Candisari Kota Semarang serta AR (45) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
AKBP Ratna menjabarkan, DN dalam aksinya tidak seorang diri namun ia bersama rekannya, WS.
"Dari DN dan WS ini, kita amankan 1202 obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam," ungkap Kapolres.
Dimana, lanjut dia, kedua pelaku melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO.
Selanjutnya, obat yang akan diedarkan dikemas dalam 1 paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali.
Namun, sebelum obat tersebut diedarkan dipastikan, Kapolres, Jajaran Resnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Bandungan.
Pelaku lain yaitu IS (26), diamankan saat mengambil paket Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Bandungan.
Dan setelah dilakukan pengembangan, didapati IS menyimpan 990 butir obat terlarang dengan kandungan Trihexyphenidyl.
IS mengaku bahwa pihaknya menyimpan 990 butir Trihexyphenidyl untuk di jual kembali dan untuk Sabu seberat 0,5 Gram akan digunakan oleh IS bersama rekannya V (DPO).
"IS sebenarnya merupakan pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, namun dirinya diajak rekannya yaitu V (DPO) untuk memesan Sabu dengan cara patungan ke seorang pengedar, yang tidak dikenal oleh IS namun pengedar tersebut dikenal oleh V," terang Kapolres, disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi SH., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari SH.
Saat mengambil pesanan Sabu di Jalan Taya Lemah Abang menuju Bandungan, IS diamankan oleh personel Resnarkoba Polres Semarang.
Sedangkan pelaku ke 4 yaitu AR, diamankan personel Resnarkoba saat membawa paket narkoba jenis Sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan seorang pengedar (DPO).
Dimana pengedar tersbut dikenal oleh AR saat menjalani hukuman di LP Ambarawa dengan kasus yang sama.
"AR merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama yaitu Narkoba, semuanya dengan TKP Kabupaten Semarang pada tahun 2018 dan 2023. Dan saat selesai transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO, dimana pengedar tersebut sempat sama sama menjalani hukuman di LP. Ambarawa bersama AR dengan kasus yang sama," imbuhnya.