SEMARANG — Para pengelola infrastruktur publik siap-siap untuk di sidak Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. Karena Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar sudah menegaskan tidak akan segan menindak pengelola infrastruktur publik.
Menurut Muhaimin, pengelola yang mengabaikan kewajiban menyediakan 30 persen area untuk pelaku UMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
“PP itu sudah sangat jelas.. Kalau tidak dijalankan, bisa ditindak. Saya siap turun langsung untuk sidak,” tegas Muhaimin dalam acara Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).
Dia menjelaskan, semua fasilitas publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, hingga rest area wajib hukumnya menyediakan 30 persen ruang untuk UMKM dan ekonomi kreatif.
Muhaimin juga mengingatkan, Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk pelaku UMKM di area publik maksimal hanya 30 persen dari harga sewa komersial.
Ia menyebut, aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan perintah hukum yang wajib dijalankan semua pengelola infrastruktur publik.
“Ini bukan imbauan, tapi kewajiban hukum. Jangan sampai nanti saya sidak dan menemukan pelanggaran. Kalau masih melanggar, siap-siap saja ada tindakan tegas dari pemerintah,” tandasnya.
Menko Muhaimin menegaskan, pelaksanaan PP 7/2021 adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi dan memperkuat posisi UMKM dalam perekonomian nasional.
Ia menilai, banyak pengelola fasilitas publik selama ini masih abai terhadap aturan yang sebenarnya sudah berjalan hampir empat tahun.
“Kami akan kawal aturan ini. Pemerintah tidak boleh diam kalau hak pelaku UMKM dilanggar,” tegas Muhaimin.