Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

LP2K Kritik Gubernur Jateng: Jangan Alihkan Isu Keracunan MBG ke Kebiasaan Anak Makan Indomie

LP2K kritik Gubernur Jateng Ahmad Luthfi usai komentar soal Indomie dan spageti

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendapat kritik tajam usai pernyataannya yang menyinggung anak-anak terbiasa makan Indomie sehingga perut mereka “kaget” setelah menyantap spageti dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Ucapan tersebut dinilai tidak relevan dan mengalihkan fokus dari persoalan utama, yakni lemahnya pengawasan terhadap keamanan pangan dalam penyelenggaraan program tersebut.


Ketua Lembaga Pendampingan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, menilai pernyataan Gubernur Luthfi seharusnya tidak digunakan untuk menutupi persoalan pokok. 


Ia menegaskan, masalah utama dalam kasus keracunan massal MBG bukanlah soal kebiasaan makan anak-anak, melainkan rendahnya standar higienitas dalam proses penyediaan makanan.


“Pak Gubernur lupa, anak-anak sekarang sudah sering makan spageti. Itu bukan makanan asing. Jadi sebaiknya tidak mengalihkan isu, tapi fokus memperbaiki standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG,” kata Mufid kepada JPNN.com, Jumat 10 Oktober 2025.


Menurut Mufid, pemerintah tidak semestinya menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan pola konsumsi anak. Ia menegaskan bahwa siswa penerima manfaat MBG tetap berstatus sebagai konsumen yang memiliki hak atas keamanan dan keselamatan pangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


“Meskipun makanannya gratis, tetap dibayar oleh pemerintah. Artinya, siswa adalah konsumen yang wajib dilindungi hak keamanannya,” tegasnya.


Mufid menilai lemahnya perhatian terhadap aspek keselamatan konsumen menunjukkan bahwa penyelenggara MBG belum menempatkan keamanan pangan sebagai prioritas utama. Padahal, program ini mengelola anggaran yang sangat besar dan menyentuh jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.


“Kalau program dengan anggaran besar ini tidak dijalankan dengan standar yang ketat, masyarakat justru yang dirugikan,” ujarnya.


Menurutnya, kasus keracunan yang dialami ribuan siswa di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah bisa terjadi akibat buruknya pengelolaan Satuan Pelaksana Penyedia Gizi (SPPG). Sebagian besar penyedia makanan, kata dia, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat dasar jaminan keamanan makanan.

“Mayoritas SPPG belum bersertifikat SLHS. Tanpa sertifikat itu, klaim bahwa dapur mereka higienis tidak bisa dibenarkan,” ucapnya.


Mufid menambahkan, lemahnya penerapan standar keamanan dari tahap pengadaan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi ke sekolah menunjukkan minimnya kesiapan program MBG di lapangan.


“Program ini tampak dikejar target, tapi kurang matang dari sisi keamanan. Akibatnya, kasus keracunan pun muncul di mana-mana,” kata dia.


Lebih lanjut, Mufid juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap pihak-pihak yang berusaha mengungkap fakta di lapangan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai langkah keliru dan melanggar hak dasar konsumen.


“Kalau masyarakat dilarang bicara soal keracunan, itu melanggar hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat. Itu konyol dan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.


LP2K meminta pemerintah menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi serius, agar pelaksanaan MBG ke depan tidak lagi mengorbankan keselamatan dan hak konsumen, khususnya para siswa sebagai penerima manfaat.


“Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 jelas menyebutkan hak konsumen atas keselamatan dan keamanan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Ini yang harus dijamin pemerintah,” tegas Mufid.



Data mencatat, sedikitnya 2.700 siswa di Jawa Tengah mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Kasus tersebut terjadi di 15 dari 35 kabupaten/kota di provinsi itu. Dari total 1.596 SPPG yang menjadi penyedia makanan, hanya 84 titik yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).


Situasi ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan pangan di tingkat pelaksana. LP2K mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh penyedia makanan MBG memiliki sertifikasi yang sah sebelum menyalurkan makanan ke sekolah-sekolah.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube