SEMARANG — Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Training Legislatif Dasar bertema “Meaningful Participation” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Jumat 10 Oktober 2025.
Prof. Edward menjelaskan, partisipasi bermakna merupakan implementasi prinsip partisipasi publik sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Putusan tersebut menyatakan bahwa masyarakat memiliki tiga hak utama dalam proses legislasi: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang disampaikan kepada pemerintah.
“Partisipasi bermakna bukan hanya formalitas, tetapi memastikan aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembentukan undang-undang tidak boleh berhenti pada konsultasi simbolik, tetapi harus menjamin bahwa suara masyarakat diakomodasi secara transparan dalam proses perancangan maupun pembahasan.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan tiga kekuatan dalam keberlakuan undang-undang, yaitu legal geltung (kekuatan hukum), philosophical geltung (kekuatan filosofis), dan sociological geltung (kekuatan sosiologis).
“Pada aspek sosiologis inilah partisipasi publik berperan agar undang-undang dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan penolakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Edward menekankan bahwa pembentukan undang-undang bukan semata produk akademik, melainkan juga harus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan politik.
Turut mendampingi Wamenkumham, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Divisi P3H Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual A. Yosi Setiawan, Kepala Bidang Pelayanan AHU Deni Kristiawan, serta Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah Rinto.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, dalam sambutannya menyatakan bahwa lembaga legislatif memiliki amanah besar untuk mewujudkan hukum yang partisipatif dan aspiratif.
Acara berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber, dipandu oleh moderator Dr. Gaza Carumna, Dosen Hukum Pidana FH Undip.