Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kuasa Hukum Korban BLN Akan Ikuti Alur Permainan BLN

Adi Utomo

SALATIGA — Sesuai jadwal, esok, Rabu 13 Agustus 2025, Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melangsungkan Rapat Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Solo. 


Namun, sejumlah Kuasa Hukum para korban dari berbagai daerah di Indonesia mengaku akan mengikuti alur "permainan" Ketua BLN Nicholas Nyoto Prasetyo.


Salah satu Advokat yang vokal menyuarakan hak para korban menuntut uang mereka kembali adalah Adi Utomo dari Salatiga. 


"Kami akan mengikuti alur RAT terlebih dahulu di Surakarta besok (tanggal 13 Agustus 2025), karena ada tanda tangan Nicholas di dalam undangan ditujukan kepada Dinas Koperasi Provinsi Jateng," ungkap Adi Utomo, Selasa 12 Agustus 2025. 


Dan jika sampai tanggal 13 tidak ada kejelasan pengembalian uang para kliennya, bahkan Adi Utomo berani menyebut, Pengurus BLN hanya mengeluh-ngeluar waktu, ia berjanji tidak akan berkoordinasi lagi dengan Kuasa Hukum BLN yakni Muh Sofyan. 


Dirinya, akan tegas melanjutkan uoaya Hukum di sejumlah polres yang telah dimasukan laporan polisi. 


"Kalau masih mengulur-ngulur waktu, saya tidak akan menghubungi lagi tapi kami akan mengupayakan upaya hukum dan demo di rumahnya," tegas Adi Utomo  


Kembali, Adi beranggapan, RAT yang digelar Koperasi BLN hanya akal-akalan Nicholas mempengaruhi para korban agar menerima program digitalisasi yang didengungkan selama ini. 

"Kami sudah mengetahui arahnya ke mana RAT ini, dari Si Pintar ke Si Jangkung, kemudian Si Jangkung kolep tidak kuat lagi menyangga kemudian beralih ke berbasis digital," pungkasnya. 


Adi juga menilai, pelaksanaan RAT catat Hukum mengingat undangan tidak semua diterima anggota. Padahal, harusnya syarat pelaksanaan RAT adalah dihadiri seluruh anggota Koperasi. 


"Harusnyakan ada undangan, semua anggota tapi pada kenyataan klien kami tidak menerima undangan. RAT ini cacat hukum dan selama ini tidak ada RAT, dan baru kali ini diadakan RAT setelah ada desakan dari anggotanya untuk mengembalikan uangnya," paparnya. 


Diminta tanggapannya perihal ditolaknya Gugatan Class Action oleh PN Salatiga, Adi Utomo mengaku senang. 


"Ya bagus ditolak. Lagian waktu pertama kali Class Action disebutkan mewakili 40 ribu anggota koperasi, nyatanya kami tidak mewakili itu. Bahkan klien kami menggelar demo di depan pengadilan negeri Salatiga menolak Class Action," sebut Adi Utomo. 


Dalam waktu dekat, usai pelaksanaan RAT di Solo, Adi mengaku telah menyiapkan langka hukum. Dirinya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Salatiga. 


"Langkah selanjutnya kami akan tetap melakukan upaya hukum, di tunggu tanggal 13 Agustus setelah RAT di Solo. Intinya uang klien kami segera dikembalikan. Kami akan mengupayakan ke Kepolisian termasuk dengan laporan yang sudah berlangsung di polres. Dan Polres Salatiga (hasil koordinasinya) akan memanggil Notaris dengan para pihak terkait sebagai saksi," akunya. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube