SEMARANG — Sejumlah warga Jawa Tengah yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengadu langsung kepada Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Gubernuran, Kota Semarang, Jumat sore 19 Juni 2025
Sebagian korban yang sudah kembali ke tanah air hadir langsung, sementara perwakilan keluarga korban lainnya yang masih tertahan di luar negeri turut menyampaikan keluh kesah mereka.
Negara tujuan para korban antara lain Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.
Dalam pertemuan itu, para keluarga korban meminta bantuan Gubernur agar anggota keluarga mereka bisa segera dipulangkan.
Gubernur Luthfi bersama Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, tampak terharu mendengar langsung kisah para korban asal Pemalang, Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.
“Harapan saya anak saya bisa pulang. Dia sendirian di Yunani, makan seadanya,” ujar Tarsoni, warga Brebes, dengan mata berkaca-kaca.
Ia tak sanggup melanjutkan ceritanya saat menceritakan nasib anaknya, Dimas (23), yang kini terlunta-lunta di luar negeri.
Kepada Gubernur, Tarsoni berharap ada upaya konkret untuk memulangkan putranya.
“Saya sangat berterima kasih Pak Gubernur mau menanggapi. Mohon bantuannya agar anak saya bisa pulang,” katanya.
Pertemuan itu juga disambungkan lewat Zoom. Beberapa korban berkesempatan berbicara langsung kepada Gubernur.
Ada yang berharap bisa segera pulang, ada pula yang ingin uang puluhan juta yang telah disetorkan ke pelaku dikembalikan.
“Saya sampai pinjam ke bank untuk biaya berangkat. Sekarang tidak bisa bayar angsuran. Mau pulang pun tak punya ongkos,” ujar seorang korban.
Salah satu korban yang sudah kembali ke Indonesia, Carmadi, warga Brebes, menceritakan awal mula dirinya tergiur tawaran kerja sebagai kru kapal ikan di Spanyol dengan iming-iming gaji €3.000 per bulan.
Namun setelah membayar sejumlah uang, ia justru diberangkatkan secara ilegal dan ditempatkan sebagai pelayan restoran dengan upah rendah.
“Gajinya hanya 900 euro. Teman saya malah ada yang cuma dapat 700 euro. Jauh dari janji,” ungkapnya.
Carmadi adalah satu dari 83 korban TPPO asal Jateng yang diberangkatkan ke berbagai negara Eropa. Ia berhasil kembali dengan biaya pribadi dan melaporkan kasusnya ke Polda Jateng.
Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka, yakni KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) asal Brebes.
Mereka diduga menjalankan sindikat yang merekrut warga dengan janji pekerjaan legal di luar negeri, dan meminta biaya hingga Rp 65 juta per orang. Total kerugian korban bahkan mencapai lebih dari Rp 75 juta.
Barang bukti yang diamankan termasuk paspor, bukti transfer, tiket, perjanjian kerja, dan percakapan digital.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, Pemprov Jateng berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda, Kemenlu, Divhubinter Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri korban yang masih berada di luar negeri.
“Kami upayakan agar warga Jateng bisa dipulangkan. Selanjutnya kami akan bantu penempatan kerja resmi di dalam negeri atau lewat jalur legal,” tegas Luthfi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan legalitas.
“Kalau ada yang menawarkan kerja dengan iming-iming gaji tinggi tapi minta biaya besar dan tidak jelas legalitasnya, sebaiknya ditolak. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” tandasnya.