Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Komitmen Kembangkan Wisata Ramah Muslim, IMTI Apresiasi Pemprov Jateng

WISATA - Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin menerima kunjungan tim penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025 di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jawa Tengah
Senin 11 Agustus 2025. (istimewa)

SEMARANG — Pemprov Jawa Tengah meraih apresiasi dari Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025. Apresiasi ini dilakukan atas komitmen dan keseriusan mengembangkan pariwisata ramah muslim di wilayahnya.


Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan lapangan tim penilai di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jawa Tengah, Senin 11 Agustus 2025.


“Kami senang Jawa Tengah menunjukkan semangat tinggi dan dukungan penuh dalam membangun pariwisata muslim. Tidak hanya infrastrukturnya yang berkembang, tetapi juga ekosistem pendukungnya,” ujar salah satu penilai, Sumaryadi, di sela kunjungan.


Ia menjelaskan, penilaian IMTI menjadi bagian dari upaya menempatkan Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim terkemuka dunia. Indeks ini selaras dengan Global Muslim Travel Index (GMTI) dan menilai 15 provinsi unggulan, termasuk Jawa Tengah.


“Dari hasil penilaian ini, provinsi akan mendapat gambaran posisi mereka secara nasional dan strategi pengembangannya,” tambah Sumaryadi yang juga perwakilan Kementerian Pariwisata.


Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyampaikan bahwa pengembangan pariwisata ramah muslim tidak hanya fokus pada destinasi, tetapi juga penguatan ekosistem pendukung.

Upaya tersebut meliputi pengawasan sertifikasi halal di Rumah Potong Ayam (RPA) dan Rumah Potong Hewan (RPH), pengembangan profesi Tukang Jagal Halal (Kang Jalal), serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner.


“Profesi Kang Jalal ini potensial, karena berperan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal di berbagai sektor,” ungkap Yasin.


Selain itu, Pemprov Jateng mendorong pelaku bisnis kuliner menyediakan fasilitas ibadah yang layak bagi wisatawan muslim. “Para pelaku usaha menyadari langkah ini logis dan dapat memperluas pasar,” ujarnya.


Landasan hukum pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023.


Pergub ini memuat lima poin penting: penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan potensi wisata daerah, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube