SEMARANG — Pendekatan humanis dan persuasif yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terbukti ampuh dalam meningkatkan kepatuhan warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tanpa tekanan atau ancaman hukum, strategi yang dinilai lembut tapi tegas ini mampu mendorong realisasi pajak daerah yang terus meningkat di tahun 2025.
Hingga 6 Oktober 2025, realisasi penerimaan PBB di Kota Semarang telah mencapai Rp603 miliar, atau sekitar 86 persen dari target Rp703 miliar. Angka tersebut menunjukkan sinyal positif menjelang akhir tahun fiskal, sekaligus memperkuat optimisme Pemkot Semarang dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menyebut bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan sudah berlangsung sejak 2019. Pola kerja sama ini tak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga komunikasi dan pendampingan langsung kepada wajib pajak yang menunggak.
“Kami dan Kejaksaan melakukan pendekatan humanis. Ada surat imbauan dan pendampingan langsung bagi wajib pajak yang menunggak. Cara ini jauh lebih efektif dibanding penindakan hukum,” ujar Indriyasari, Senin 7 Oktober 2025.
Berdasarkan data Bapenda, sekitar Rp75 miliar atau 20 persen dari total realisasi PBB tahun ini berasal dari hasil kerja sama tersebut. Sebagian besar merupakan piutang pajak lama yang sebelumnya sulit tertagih, baik dari warga maupun perusahaan.
“Melalui bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa membantu kami menagih piutang pajak. Pendekatan ini tetap tegas, tapi tidak menakutkan, sehingga wajib pajak merasa lebih dihargai,” tambahnya.
Selain menggandeng Kejaksaan, Bapenda Kota Semarang juga terus melakukan inovasi layanan pajak agar masyarakat makin mudah dalam melakukan pembayaran. Salah satunya lewat program Naliko (Nagih Pajak Keliling Kota) yang beroperasi di seluruh kecamatan untuk menjangkau wajib pajak secara langsung.
Tak hanya itu, Bapenda juga menghadirkan layanan pembayaran digital berbasis QRIS, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor.
“Yang bayar lewat QRIS kami beri bebas denda. Tujuannya agar masyarakat terbiasa bertransaksi digital, karena kami ingin pembayaran pajak dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, dan transparan,” jelas Indriyasari.
Pendekatan kolaboratif ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Semarang. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Semarang menegaskan, fungsi kejaksaan bukan hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam memulihkan dan mengamankan keuangan negara melalui jalur nonlitigasi.
“Kerja sama ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai jaksa pengacara negara. Kami ingin memastikan PAD Kota Semarang bisa optimal tanpa harus selalu lewat jalur hukum,” ujarnya.
Dengan berbagai terobosan tersebut, Pemkot Semarang optimistis target penerimaan PBB tahun 2025 bisa tercapai bahkan terlampaui sebelum akhir tahun. Pemerintah juga berharap kesadaran warga membayar pajak semakin meningkat, karena pajak daerah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota Jawa Tengah itu.
Indriyasari menegaskan, hasil pajak yang terkumpul akan langsung dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan peningkatan infrastruktur kota.
“Semua yang kita bayarkan dalam bentuk pajak akan kembali ke masyarakat. Jadi membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi warga untuk membangun Semarang,” pungkasnya.