Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Ketua Hanura Jateng Ditahan, Dugaan Kasus Striptis dan Prostitusi Mansion KTV Segera Disidangkan

DILIMPAHKAN - Bambang Raya Saputra saat dilimpahkan ke Kejari Semarang. (umar dani/disway jateng)

SEMARANG — Pemilik Mansion KTV sekaligus Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang selama 20 hari.


Penahanan dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jumat 15 Agustus 2025.


Bambang yang mengenakan baju kotak-kotak, topi, dan tangan terborgol, tiba di Kejari Kota Semarang jalan Abdurahman Saleh dengan mobil penyidik.


Ia dilimpahkan setelah berkas perkara dugaan penyediaan layanan tari striptis dan prostitusi dinyatakan lengkap (P21).


Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, membenarkan penerimaan tersangka BR beserta 34 barang bukti, di antaranya dua foto telanjang, video tarian striptis berdurasi lima menit, celana dalam, nota pembayaran, dan laporan keuangan tempat hiburan tersebut.


Menurut Sarwanto, Bambang didakwa melanggar Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.


Selain itu juga Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul atau menyediakan tempat cabul dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan.


“Peran tersangka BR sesuai pasal dakwaan yakni menyediakan tempat pornografi,” tegas Sarwanto pada wartawan di Kejari.

Meski demikian, BR membantah tuduhan tersebut. “Pak Bambang tidak salah, nanti buktikan saja,” ujarnya sambil menunjukkan borgol di tangannya.


Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan tuntas.


“Berkas perkara tersangka BR sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga hari ini kita serahkan ke Kejari,” jelasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan proses tahap II—pengiriman tersangka dan barang bukti—berjalan lancar.


“Kasus pornografi dengan tersangka BR sudah P21, dan seluruh proses berjalan tanpa kendala,” ujarnya.


Kasus Mansion KTV ini menjerat tiga tersangka, yakni Bambang Raya Saputra (pemilik), Mami Uthe alias YS (mucikari), dan YE alias Jogres (manajer karaoke).


Berkas perkara Mami Uthe saat ini telah memasuki persidangan, sedangkan YE masih dalam proses penyidikan.


Perkara ini terungkap setelah penggerebekan di Mansion KTV & Bar, Jalan Kyai Saleh No.6 Semarang Selatan pada, Kamis malam 27 Februari 2025. Di mana polisi menemukan dugaan praktik tari striptis dan prostitusi di lokasi tersebut.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube