UNGARAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang.
Kelima TSK itu adalah ST, BS, SW, SP, dan YS. Kelimanya merupakan panitia ptsl tahun 2020 di Desa Papringan.
Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Ambarawa sambil menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan, penetapan para TSK berdasarkan Surat Penetapan nomor 03 hingga 07 tertanggal 28 Juli 2025.
"Penetapan TSK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/m.3.42/fd.2/03/2025 tanggal 28 Juli 2025 (st), Nomor 04/m.3.42/fd.2/03/2025 tanggal 28 Juli 2025 (sw), Nomor: 05/m.3.42/fd.2/03/2025 tanggal 28 juli 2025 (ys), Nomor: 06/m.3.42/fd.2/03/2025 tanggal 28 juli 2025 (bs) dan Nomor: 07/m.3.42/fd.2/03/2025 tanggal 28 Juli 2025 (sp)," kata Ismail Fahmi.
Sebelumnya, Kejari menetapkan ke-lima orang ini sebagai TSK pada Senon 28 Juli 2028.
Lebih jauh Ismail Fahmi mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan memberikan biaya layanan yang lebih tinggi kepada masyarakat. Semistinha, mengurus PTSL warga cukup membayar 150 ribu rupiah.
Namun faktanya ditarik hingga Rp500 ribu untuk warga desa dan Rp750 ribu untuk non warga desa setempat. Atas tindakan para TSK negara mengalami kerugian mencapai Rp907 juta.
"Korupsi PTSL total kerugian capai Rp907 juta rupiah," ujarnya.
Lwih jauh Kajari menerangkan, ke-lima TSK memiliki peran masing-masing. Yakni, tersangka ST menjaba sebagai Kepala Desa sekaligus Pembina Panitia PTSL.
Sedangkan, tersangka BS menjabat Ketua Panitia, tersangka SP bertindak sebagai Bendahara, tersangka SW dan YS merupakan anggota panitia PTSL.
Terkuaknya kasus ini, mana kala tersangka SW tidak menyetorkan seluruh dana yang diterima sebesar Rp85 juta rupiah lebih.
"Sedangkan tersangka YS tidak menyetorkan Rp59 juta lebih dan meminjam uang kas panitia," papar Kajari.
Sehingga, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang dalam kasus PTSL nilai kerugian negara mencapai Rp907 juta lebih.
Kajari menambahkan, jika dalam pelaksanaannya program PTSL di Desa Papringan tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Termasuk SKB Tiga Menteri dan Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2018.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Kajari.