Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kejari Demak Gelar Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Pidana Korupsi APBDes Grogol Demak

Penyerahan uang korupsi APBDes Desa Grogol Demak

DEMAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara dari rekening penitipan Kejari Demak dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak tahun anggaran 2022-2023, di aula Kantor Kejari Demak, Senin 30 Juni 2025.

 

Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasakan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg atas nama Terpidana Ainur Rofi Bin Suwarno dan Putusan Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Tanggal 21 Mei 2025 atas nama terpidana Sularso Bin Suroso sebesar Rp 444.492.237 (empat ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

“Penyerahan uang pengganti Kerugian Keuangan Negara dari rekening penitipan Kejaksaan Negeri Demak dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022-2023 sebesar Rp.444 juta lebih,”ucap Kajari Demak kepada diswayjateng.com usai pelaksanaan acara.

 

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 21 Mei 2025 atas nama Terpidana Sularso Bin Suroso telah menyatakan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 284.071.942,00 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang titipan sebesar Rp 160.420.295,60 (seratus enam puluh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima koma enam puluh rupiah).

 

“Maka dengan total uang titipan sebesar Rp 444 juta lebih tersebut yang sebelumnya telah dititipkan dalam rekening penitipan Bank BNI Kejaksaan Negeri Demak Nomor 0891217134 agar dirampas untuk Kas Negara,” ucapnya.

 

Selanjutnya terhadap kelebihan uang pengganti uang titipan sebesar Rp 79.704,- (tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat rupiah) dikembalikan kepada saksi Ainur Rofi melalui istri saksi yang bernama Esti Hizria Fitri Kurniasari.