DEMAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak membantah tegas tuduhan adanya praktik makelar kasus (markus) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang menewaskan seorang warga di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Demak, Alfi Nur Fata, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal menolak segala bentuk intervensi maupun permintaan untuk meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Memang ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kami terkait tuntutan, tapi sejak awal kami tegas menolak. Jadi kami heran dengan munculnya tuduhan itu,” ujar Fata, saat ditemui di Kantornya, Rabu (17/9/2025).
Terkait beredarnya video yang menyebut adanya aliran dana hingga Rp50 juta ke oknum jaksa, Fata memastikan bahwa pihaknya telah menelusuri informasi tersebut.
“Sudah ada titik terang siapa yang menerima uang itu, dan Alhamdulillah bukan dari pihak kami,” tegasnya.
Menurutnya, istilah “markus” memang kerap digunakan di masyarakat, namun Kejaksaan tidak pernah terlibat dalam praktik semacam itu.
“Kalau benar ada uang yang berpindah, itu di luar sepengetahuan kami. Kami tidak pernah membahas apalagi menerima,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fata menegaskan bahwa tuntutan 9 tahun penjara terhadap terdakwa AF (21) dan tiga terdakwa lainnya, MD (25), MI (25), serta MQ (21), masih dalam proses persidangan.
“Posisi penuntut umum dengan pengacara tentu berbeda. Kami meyakini bukti yang ada cukup membuktikan peran para terdakwa. Sementara pihak pengacara sah-sah saja mengklaim sebaliknya. Itu hal yang biasa dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga AF melalui penasihat hukumnya menuding adanya dugaan makelar kasus yang melibatkan oknum kepala desa berinisial A dan mengklaim uang hingga Rp50 juta mengalir kepada oknum jaksa. Namun tuduhan itu kini dibantah keras oleh pihak Kejari Demak.