Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Karantina Jateng Perketat Pengawasan Komoditas Lewat Patroli Terpadu di Pelabuhan Tanjung Emas

Suasana Patroli Terpadu oleh Karantina Jateng di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Minggu 23 November 2025. Foto : dok

SEMARANG — SEMARANG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa organisme pengganggu melalui kegiatan Patroli Terpadu di Pelabuhan Tanjung Emas.


Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan, mengatakan bahwa menjelang akhir tahun mobilitas komoditas meningkat signifikan sehingga membutuhkan pengawasan ekstra.


Patroli Terpadu digelar untuk memastikan seluruh media pembawa memenuhi ketentuan karantina dan aman dari hama penyakit.


“Penguatan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK seiring meningkatnya arus komoditas menjelang akhir tahun,” ujar Willy dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).


Patroli melibatkan sejumlah instansi di lingkungan pelabuhan dan difokuskan pada pengamanan komoditas pertanian serta perikanan.


Tim diketuai Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jateng yang beranggotakan Polsus, PPNS, KSOP, KP3 Tanjung Emas, KPLP, dan Lanal.


Pemeriksaan dilakukan terhadap media pembawa yang tiba bersama penumpang KM Dharma Rucitra 9 dari Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, pada pukul 10.30 WIB.


Hasil pemeriksaan menemukan media pembawa berupa ayam dan sayuran segar. Seluruh komoditas dinyatakan sehat dan layak dilalulintaskan sehingga diterbitkan sertifikat pelepasan.


Pemeriksaan juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban melaporkan komoditas pertanian dan perikanan.

“Setiap komoditas yang masuk dan keluar wilayah wajib mengikuti prosedur karantina. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk melapor agar lalu lintas produk pertanian dan perikanan tetap aman,” tegas Willy.


Sesuai pasal 35 UU 21 Tahun 2019, setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui pintu pemasukan atau pengeluaran resmi.


Aturan ini ditegakkan untuk mencegah penyebaran hama penyakit serta menjaga keamanan hayati di titik pre-border, at-border, dan post-border.


Karantina Jateng mencatat sejumlah tindakan selama 2024, termasuk penahanan dan penolakan burung jalak, bibit keladi, bibit aglaonema, bibit anthurium, serta 647 ton porang yang belum memenuhi analisis risiko OPTK dan keamanan pangan.


Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan komoditas asal Kalimantan, Sumatera, dan Myanmar.


Pada 2025, tindakan karantina juga dilakukan terhadap burung pentet, cucak ijo, kacer, kapas tembak, burung puter, seekor kucing, hingga komoditas seperti sapi, domba, wood slide, dan pakan kucing asal Cina.


Hal ini menunjukkan konsistensi penegakan keamanan hayati serta sinergi antarinstansi dalam menjaga pelabuhan dari peredaran komoditas ilegal.


“Upaya 3P bukan hanya soal angka, tetapi bukti penguatan strategi pengawasan dan sinergi di pelabuhan. Kami berkomitmen menjaga pintu pemasukan dari ancaman produk ilegal yang tidak terjamin kesehatannya,” tutup Willy.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube