Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kanwil Kemenkum Jateng Dukung Pendaftaran Merek Kolektif Kopi Bang Napi

Analis Kekayaan Intelektual Tri Junianto saat melakukan pendampingan merek kolektif kopi bang napi di Lapas Pemuda Plantungan Kendal Senin 9 September 2025 . Foto : dok

Kendal — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memberikan dukungan penuh terhadap rencana pendaftaran merek kolektif Kopi Bang Napi yang dikembangkan di KPPDK Lapas Pemuda Plantungan Kendal, Senin 9 September 2025


Dukungan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.


Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng Tri Junianto, menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan izin merek kolektif dilakukan dengan melibatkan perwakilan Lapas Pemuda Plantungan Kendal.


“Produk kopi yang dikembangkan merupakan jenis arabika dengan potensi pasar yang menjanjikan,” ujar Tri Junianto dalam keterangan tertulis kamis 11 September 2025


Meski begitu, Tri mengakui salah satu tantangan utama dalam produksi adalah proses pengeringan biji kopi akibat tingginya curah hujan di wilayah Plantungan.


“Curah hujan di sini cukup tinggi sehingga berpengaruh pada proses pengeringan biji kopi,” tambahnya.


Sebelum pendaftaran merek kolektif, pengelola berencana mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen.

Kepala Lapas Pemuda Plantungan, Suharno, mengapresiasi pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Jateng.


“Kami berterima kasih atas perhatian dan pendampingan yang telah diberikan. Harapannya, selain mendukung program ketahanan pangan pemerintah, produk ini juga bisa memberikan kontribusi PNBP bagi negara,” tuturnya.


Dalam pengarahan, Kanwil Kemenkumham Jateng juga menjelaskan pentingnya merek kolektif serta dokumen yang perlu dipersiapkan, seperti logo merek, scan tanda tangan pemohon atau ketua kelompok,


surat rekomendasi dari dinas terkait UMKM, data KTP dan tanda tangan anggota, tabel data diri, hingga surat keterangan dari kepala desa atau bupati setempat.


Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong pelaku usaha mendaftarkan merek demi melindungi hak kekayaan intelektual.


“Harapannya, Kopi Bang Napi dapat menjadi simbol identitas, membuka peluang pasar yang lebih luas, sekaligus meningkatkan pemberdayaan warga binaan melalui produk berkualitas yang berdaya saing,” terangnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube