SEMARANG — Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH, MH menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah disusun akan mengatur ulang hubungan antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertema "Menyongsong Pembaruan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integritas Sistem Peradilan Pidana Indonesia", yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis 24 Juli 2025.
“RUU KUHAP secara tegas memberikan ruang bagi mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal proses penyidikan,” jelas Burhanuddin di depan peserta seminar melalui zoom
Seminar yang digelar di Hall PKM Lt. 3 Gedung Prof. Purwahid Parik itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan hukum
Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, SH, M.Hum menuturkan, seminar ini merupakan kontribusi Undip dalam menyuarakan gagasan pembaruan KUHAP.
“Materi dalam RUU KUHAP ini diharapkan benar-benar komprehensif agar penegakan hukum di Indonesia dapat menghadirkan keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum ke depan harus menggunakan pendekatan integratif. “Antarpenegak hukum perlu terintegrasi dan saling berkoordinasi agar berjalan sesuai harapan masyarakat,” lanjut Prof. Retno.
Ia menambahkan, fokus seminar kali ini adalah penguatan peran Kejaksaan RI sebagai satu-satunya institusi penuntut umum negara.
“Ini sejalan dengan arah pembaruan KUHP, agar implementasi KUHAP-nya linier dengan nilai-nilai yang diusung KUHP,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Undip Prof. Dr. Suharnomo menegaskan bahwa seminar ini juga merupakan bentuk kontribusi Undip dalam menjaga tradisi akademik serta martabat keilmuan di bidang hukum.
“Fakultas Hukum Undip telah melahirkan banyak tokoh hukum nasional. Tradisi ini harus terus dijaga dan direplikasi demi kemajuan hukum Indonesia,” tandasnya.
Selain Jaksa Agung, Seminar nasional ini menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana SH MH, Guru Besar Hukum Undip Prof Dr Pujiyono SH MHum dan Guru Besar UNS dan Ketua Komisi Kejaksanaan RI Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH.