Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

IDI Jateng Minta Dukungan Publik untuk Judicial Review UU Kesehatan di MK

Ketua IDI Jateng
dr. Telogo Wismo Agung Durmanto

SEMARANG — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikabulkan.


Ketua IDI Jateng, dr. Telogo Wismo Agung Durmanto, menyampaikan hal tersebut saat peringatan Hari Ulang Tahun IDI ke-117 di Simpang Lima, Semarang, Minggu 10 Agustus 2025


Menurutnya, UU Kesehatan yang baru mengurangi bahkan menghapus sejumlah kewenangan organisasi profesi, termasuk IDI.


“Dulu, begitu lulus menjadi dokter wajib menjadi anggota IDI. Sekarang tidak wajib. Ini menjadi kekhawatiran kami, karena jika seorang dokter melakukan pelanggaran etika, kami tidak memiliki daya paksa untuk memanggilnya,” ujar dr Telogo pada wartawan.


Telogo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan JR ke MK dan proses sidang sebenarnya sudah selesai.


Namun, ada perkembangan baru di mana MK mengundang IDI untuk pendalaman lebih lanjut sebelum putusan.


IDI menuntut agar UU Praktik Kedokteran diaktifkan kembali sehingga organisasi profesi seperti IDI, IBI, PPNI, dan PDGI dapat membantu pemerintah menyeleksi anggotanya masing-masing.

“Pemerintah tidak akan mampu menyeleksi seluruh profesi. Dalam hukum, lex specialis mengalahkan lex generalis. Namun anehnya, UU Praktik Kedokteran yang merupakan lex specialis justru dihapus dengan UU Kesehatan yang bersifat umum,” tegasnya.


Ia menambahkan, sebelum perubahan regulasi, IDI memiliki kewenangan mandatory untuk mengeluarkan rekomendasi, termasuk menyeleksi dokter kompeten, memverifikasi kelengkapan ijazah, STR, sertifikat pelatihan, serta memastikan tidak ada pelanggaran etika.


Mekanisme ini sebelumnya dijalankan melalui Komite Izin Rekomendasi (KIRK).


Meski kini kewenangan itu dihapus, IDI Jateng tetap melakukan pembekalan bagi dokter baru mencakup tiga hal: pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, verifikasi kompetensi, dan pengecekan rekam jejak etik.


“Walaupun bukan kewajiban, kami tetap menjalankan ini demi melindungi masyarakat dari potensi dokter gadungan,” katanya.


Saat ini IDI Jateng memiliki lebih dari 12 ribu anggota yang tersebar di 34 cabang kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube