SEMARANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah berkomitmen mengarahkan para sopir truk sampah di Kampung Rowosari, Kecamatan Tembalang, untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Langkah ini diambil guna mengakhiri polemik pembuangan sampah ilegal di bekas galian C Brown Canyon, Kecamatan Mranggen, Demak.
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, mengatakan sistem pengelolaan sampah akan diatur agar sampah dari warga Rowosari terlebih dahulu masuk ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum diangkut ke TPA Jatibarang.
“Nanti kami arahkan truk sampahnya ke TPA. Jadi, sampah dari warga ditaruh di TPS dulu, baru diangkut ke TPA,” ujar Widi pada wartawan , Senin (11/8/2025).
DLHK Jateng juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melarang aktivitas pembuangan sampah dari truk ke kawasan Brown Canyon.
Rapat lintas sektoral bersama Pemkab Demak dan Pemkot Semarang telah dilakukan, dengan hasil bahwa masing-masing daerah akan menyiapkan kontainer sampah serta sarana prasarana pendukung lainnya.
Widi menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan peraturan khusus untuk mendorong pengelolaan sampah di wilayah perbatasan kabupaten/kota.
Ia menegaskan pembuangan sampah harus dilakukan di lokasi resmi, dengan penegakan aturan oleh Satpol PP sebelum dilakukan pembersihan.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Syarif Abdillah, mengingatkan agar persoalan ini ditangani serius demi menghindari konflik warga.
Ia menyoroti ketiadaan TPA sebagai pemicu pembuangan sampah sembarangan.
“Kalau tidak ada TPA, akhirnya sampah menumpuk dan dibakar. Fasilitas pengelolaan sampah harus jadi prioritas. Pasti kita buatkan raperda pengelolaan sampah,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Martin, menambahkan pihaknya bersama DLHK, kelurahan, dan kecamatan telah melakukan identifikasi sumber sampah, serta memberikan arahan agar seluruh sampah dialihkan ke TPA Jatibarang.
Ia memastikan penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran perda, termasuk pembuangan dan pembakaran sampah ilegal.