Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Diduga Pungli PIP, SD Negeri di Kendal Dilaporkan ke Ombudsman

MELAPORKAN - Warga Kendal
Prihadi
melaporkan dugaan pungli atau penyunatan dana PIP yang dilakukan salah satu sekolah negeri di Weleri.

SEMARANG — Dunia pendidikan di Kabupaten Kendal tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama SD Negeri di Kecamatan Weleri, Kendal.


Prihadi, warga Kendal, melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah setelah sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari kejaksaan maupun inspektorat.


"Saya melaporkan ini mewakili para wali murid yang anak-anaknya menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut," ujar Prihadi saat ditemui wartawan pada Selasa, 15 Juli 2025.


Ia mengaku telah menemui langsung kepala sekolah untuk meminta kejelasan sekaligus mengupayakan pengembalian dana. Namun, respons yang diterima dinilai mengecewakan.


"Saya dan perwakilan wali murid sudah mendatangi pihak sekolah, bertemu langsung dengan kepala sekolah. Kami hanya minta uangnya dikembalikan. Tapi pihak sekolah sangat keberatan," jelasnya.


Menurut pengakuannya, dugaan pemotongan dana PIP ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dari total bantuan Rp450 ribu yang diterima setiap siswa, diduga dipotong sebesar Rp100 ribu.


"Ada 43 murid yang menerima bantuan. Potongan itu terjadi bukan hanya sekali, tapi selama tiga tahun berturut-turut," kata Prihadi.

Ia menyayangkan pemotongan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, dan berharap laporan ke Ombudsman bisa membuka jalan penyelesaian serta menjadi peringatan bagi sekolah lain.


"Saya sangat prihatin. Ini demi keadilan bagi para wali murid agar ke depan tidak terjadi lagi, termasuk di sekolah-sekolah lain," ujarnya.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.


"Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses verifikasi awal," ujarnya saat dikonfirmasi.


Ia menambahkan bahwa pelapor masih perlu melengkapi dokumen formal untuk memperkuat proses penanganan.


"Pelapor masih harus melengkapi dokumen terkait legal standing-nya. Jika persyaratan formil dan materiil terpenuhi, laporan akan kami tindak lanjuti ke tahap pemeriksaan," pungkas Siti.